Amandemen Kontrak Group 3 Base Oil Ditandatangani

Amandemen Kontrak Group 3 Base Oil Ditandatangani

Pertamina _sklubricant -1Jakarta – PT Pertamina (Persero) menandatangani “Amandement Lube Base Oil Sales Purchase Agreement and Interoff agreement” dengan PT Pertamina Lubricants, SK Lubricants, SK Energy International, dan PT Patra SK, pada Kamis (28/8) di Kantor Pusat Pertamina.

 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, Presiden Direktur Pertamina Lubricants Supriyanto DH, Presiden Direktur Patra SK Ardhy N. Mokobombang, dan Senior Vice President SK Lubricants Jin Hur.

 

Presiden Direktur Per­­ta­mina Lubricants Sup­riyanto DH mengatakan, kesepakatan ini lahir karena adanya spin off Unit Bisnis Lubricant menjadi subsidiary Pertamina. Karena entitas yang berbeda, maka kontrak terkait jual beli base oil dengan Patra SK, harus d­i­amandemen. “Diubah,” ujarnya. Intinya, ke depannya akan jauh lebih efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan.

 

Menurut Supriyanto hal ini guna memasukkan Pertamina Lubricant sebagai subsidiary Pertamina dalam kontrak tersebut. Dengan demikian, ke depannya Pertamina Lubricants bisa se­cara langsung bertransaksi dengan Patra SK.

 

“Kalau tidak diaman­de­men, transaksi base oil antara Pertamina Lubricant  dengan Patra SK harus me­lalui PT Pertamina (Per­sero). Sementara peng­guna sesungguhnya dari base oil tersebut adalah Pertamina Lubricant. Ini dilakukan agar segalanya menjadi sim­pel,”terang Supriyanto.

 

Disebutkan bahwa dalam hal ini Pertamina memang tidak ikut langsung, namun masih menjadi partner dalam kontrak tersebut. Jika suatu waktu Pertamina menginginkan base oil, ma­ka persero bisa langsung mendapatkannya tanpa melalui perantara Pertamina Lubricants.

 

Supriyanto meyakini, pasar base oil group 3 ini akan berlangsung terus.  “Inilah gunanya penandatanganan amandemen supaya kedua belah pihak saling tahu bahwa bisnis ini harus dikembangkan menjadi lebih besar,” imbuh Supriyanto dengan nada optimis.•SAHRUL

Share this post