Amandemen PKB 2017-2019 Putuskan Sesama Pekerja Pertamina Boleh Menikah

JAKARTA - Amandemen PKB  Periode 2017-2019 akhirnya ditandatangani Plt Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar di Kantor Pusat Pertamina, pada Selasa (22/05/2018). Penandatanganan disaksikan oleh jajaran direksi, tim manajemen, dan serikat pekerja Pertamina.

Arie Gumilar mengungkapkan,  dasar dari amandemen naskah PKB ialah karena perubahan regulasi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. “PKB 2017-2019 sudah ditandatangi 24 Mei 2017 lalu. Dalam perkembangannya, pada Desember 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pekerja dalam satu perusahaan boleh terikat perkawinan sehingga membatalkan pembatasan yang termuat dalam pasal 153 Ayat (1) huruf f UU Ketenagarkerjaan. Maka salah satu pasal yang ada di PKB tahun 2017 -2019 yang berbunyi larangan pernikahan sesama pekerja Pertamina maka salah satu akan di PHK, dihapuskan,” tuturnya.

Menurut Nicke, Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) merupakan bentuk implementasi hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja. “Sebagai seorang ibu, saya melihat Pertamina itu sebuah rumah yang besar. Komunikasi menjadi hal yang paling penting dalam kesejahteraan rumah tersebut. Terima kasih kepada tim yang sudah melahirkan kesepakatan ini. Dengan ketentuan ini setiap pekerja memiliki hak untuk menikah dengan sesama pekerja. Saya harap pekerja tersebut harus tetap profesional dan mengedepankan perusahaan,” ujarnya.

 Ia meminta fungsi Human Capital untuk  segera melakukan sosialisasi terkait amandemen PKB tersebut. “Jika sudah disosialisasikan, segera diatur atau disusun mekanismenya agar saat implementasi tidak ada tumpang tindih”, harap Arie. *INDAH

Share this post