BALIKPAPAN - Rabu (9/10) Pertamina melalui fungsi Corporate Secretary Legal & Compliance menggelar Legal Preventive Program (LPP) bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan dalam Perspektif Pidana" bersama narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S, guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Acara tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel dan dihadiri oleh para pekerja Pertamina.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pekerja Refinery Unit V (RU V) dan Marketing Operation Region VI (MOR VI). Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi yang memiliki peran penting dalam menyokong roda perekonomian Indonesia, Pertamina selalu mengedepankan aspek HSSE (Health, Safety, Security, dan Environment). Berfokus pada salah satu aspek tersebut yaitu environment, Pertamina berkomitmen untuk selalu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di seluruh area kerjanya dengan mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah.
Pada pembukaan acara, Heppy Wulansari selaku Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan menyampaikan bahwa melalui LPP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya tanggungjawab korporasi untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan di seluruh area kerja Pertamina agar sebisa mungkin tidak merusak kelestarian alam. Setiap insan pertamina harus memenuhi standar HSSE yang ditetapkan dengan tujuan terwujudnya safe condition, dan safe action.
Materi yang disampaikan dalam LPP ini meliputi 1. peraturan yang berlaku terkait dengan lingkungan hidup, 2. Akibat hukum dan konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan tentang lingkungan hidup, 3. aspek hukum penyelesaian dan penanganan sengketa lingkungan secara korporasi, 4. studi kasus penyelesaian dan penanganan sengketa lingkungan. Pemaparan materi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Pertamina saat ini terlebih sebagai perusahaan yang bersinggungan dengan alam dan lingkungan secara langsung maka setiap Insan Pertamina haruslah memiliki pemahaman mendalam terkait hal ini.
Terlebih beberapa waktu belakangan Pertamina wilayah Balikpapan diterpa berbagai isu lingkungan, seperti insiden kebakaran pipa, kebocoran pipa hingga menyebabkan adanya ceceran minyak. Oleh karena itu Pertamina Balikpapan berusaha sebaik mungkin untuk dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengevaluasi kinerja internal agar tidak mengalami banyak kerugian akibat kerusakan lingkungan.*MOR VI