BANDA ACEH - Minggu pertama Ramadhan 1440 H, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menambah penyaluran LPG 3 kg subsidi di wilayah Aceh, sebanyak lebih dari 1 juta tabung atau meningkat 11 persen dari penyaluran normal. Jumlah tersebut telah digelontorkan ke pangkalan-pangkalan sejak awal Mei 2019.
Branch Marketing Manager Aceh Awan Raharjo menyampaikan, penambahan ini untuk merespon peningkatan konsumsi LPG 3 kg. "Konsumsi LPG 3 kg di Aceh meningkat di antaranya karena pelaksanaan tradisi Makmeugang. Sehingga kami menambah penyaluran ke 2.480 pangkalan di wilayah Aceh," kata Awan.
Penambahan sebanyak lebih dari 12.700 tabung per hari juga dilakukan di Aceh Utara. Khusus di kota Lhokseumawe, mencapai 5.000 tabung per hari.
Sementara di Aceh Tengah, Pertamina menambah penyaluran sebanyak 11 persen dari konsumsi normal. Hampir 3.300 tabung elpiji 3 kg disebar ke 92 pangkalan di Aceh Tengah.
Untuk menghindari penyalahgunaan peruntukan LPG 3 kg, lanjut Awan, pihaknya meningkatkan koordinasi dengan Pemda. Melalui rapat bersama Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID), Pertamina menyampaikan perlunya peningkatan pengawasan penyaluran elpiji 3 kg.
"Alokasi elpiji 3 kg untuk Aceh rata-rata 2,41 juta tabung per bulan. Sementara jumlah masyarakat miskin di Aceh sesuai data BPS pada September 2018 sejumlah 831.500 jiwa. Jika tepat sasaran bagi masyarakat miskin, maka per keluarga miskin mendapat 11 tabung per bulan," kata Awan pada rapat TPID di Banda Aceh, Kamis (2/5/2019).
Awan menegaskan, alokasi rata-rata per bulan di Aceh sebanyak 2,41 juta tabung tersebut tidak akan mencukupi jika dikonsumsi oleh total penduduk Aceh sebanyak lebih dari 5 juta jiwa. Sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
"Kami mengajak seluruh Pemkab dan Pemkot untuk bersama pro aktif melakukan pengawasan di lapangan. Pertamina siap bekerja sama dengan perangkat Pemda seperti Satpol PP, mengadakan sidak secara kontinyu ke agen dan pangkalan," tutur Awan.
Pertamina sendiri melarang agen dan pangkalan menjual pada pengecer maupun menjual dengan harga di atas HET. Sebanyak 23 pangkalan telah dikenakan sanksi karena terbukti melanggar ketentuan tersebut.*MOR I