KARAWANG – Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Karawang, dan Subang) hingga 40% pada April 2020. Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional menyusul imbauan #DiRumahAja yang diterapkan Pemerintah setempat. Pasokan tambahan lebih dari 817 ribu tabung ini disuplai secara bertahap sepanjang bulan April 2020, yakni sejak tanggal 1 hingga 29 April 2020.
Pada kondisi normal, rata-rata penyaluran LPG 3 kg di wilayah Purwasuka per bulan mencapai lebih dari 2 juta tabung.
Namun pada bulan ini, Pertamina telah menyiapkan tambahan, sehingga total tabung beredar di Purwasuka pada April 2020 hampir mencapai 3 juta tabung LPG 3 kg.
“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah sehingga aktivitas memasak juga bertambah. Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami.
Dewi menjelaskan, di Karawang, total penambahan mencapai 422 ribu tabung LPG 3 kg yang akan digelontorkan selama 10 kali secara bertahap, sejak 1 hingga 29 April 2020. Di luar fakultatif tersebut, Pertamina tetap melakukan suplai reguler, yakni sebanyak 65 ribu tabung per hari, atau sekitar 1,9 juta tabung per bulan.
Sementara itu, di Purwakarta total penambahan pasokan mencapai 138,8 ribu tabung. Sedangkan di Subang, fakultatif hampir mencapai 256 ribu tabung. Pertamina pun tetap melakukan suplai regular sebesar 2,1 juta tabung ke Purwakarta dan Subang.
“Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah dibatasi pergerakannya ataupun memberlakukan pengetatan wilayah sehingga mengurangi mobilisasi warga. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga," tambah Dewi.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga prasejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan. Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati, yakni Rp16.000 per tabung, serta terjamin keasliannya.
Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji nonsubsidi, seperti Brihht Gas 5,5 kg dan Elpiji 12 kg. Untuk informasi produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.*MOR III