Begini Cara Pertamina Mendata Masyarakat Terdampak

KARAWANG -- Selain terus menangani ceceran minyak dan upaya menutup sumur YYA-1 di lepas pantai utara Karawang, PHE ONWJ juga bergerak cepat melakukan pendataan masyarakat dan wilayah terdampak, seperti yang dilakukan di Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta dan beberapa pihak terkait, sejak Kamis lalu (15/8) pendataan dilakukan di desa  yang dihuni oleh 1.700 kepala keluarga tersebut. 

Selama dua hari kegiatan yang diadakan di Balai Desa Cemara Jaya tersebut diawali dengan pengarahan dari aparatur desa yang memaparkan tahap pendataan serta syarat-syarat yang harus disiapkan warga. 

Proses pendataan diawali dengan menggunakan database yang dimiliki kelurahan. Setelah siap, masyarakat pun mengantri, menunggu nama dipanggil lalu mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diperlukan di antaranya KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pelaku Usaha, atau bukti dan data otentik lainnya.

"Kami pastikan mereka yang terdata adalah benar-benar masyarakat pelaku usaha perikanan yang terdampak. Jadi kami melakukan verifikasi secara detail hingga data yang didapatkan bisa akurat," jelas Rizali Husna, pendamping dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang. 

Hal yang sama juga dilakukan di Desa Sedari. Hingga 17 Agustus 2019, masyarakat yang berhasil terdata sekitar 1.500 orang. “Di beberapa desa lain yang terdampak, proses pendataan untuk pemberian kompensasi sudah selesai. Untuk di Sedari hari ini terakhir, kami sudah maksimal melakukan pendataan,” jelas Panji Yudistira, Penyuluh Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditugaskan oleh DKP di wilayah Sedari, Karawang. 

Sebelumnya VP Relations Pertamina Hulu Energi, Ifki Sukarya menyampaikan bahwa proses pendataan merupakan proses awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. “Kami berkerjasama dengan Pemkab dan DKP untuk melakukan pendataan kerugian masyarakat. Setelah pendataan, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi," jelasnya.

Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari. Pendataan dilakukan di kabupaten dan kota terdampak yaitu Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Tangerang, Serang dan Cilegon. Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten /Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, Pertamina bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak. Dan tahap akhirnya pembayaran kompensasi ganti rugi. Pertamina akan bekerjasama dengan Pemkab dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya.*RIN-EM

Share this post