LAMPUNG – Pertamina Pemasaran Regional Sumbagsel menggelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara untuk berkoordinasi terkait Program Langit Biru (PLB), percepatan pengembangan Pertashop, pendistribusian dan pengawasan BBM serta LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu, 19 Mei 2021.
Pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Lampung, Fresly Leo Chandra Hutapea dan diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara. Turut hadir Kadis Perdagangan Lampung Utara, Hendri dan Hiswana Migas DPC Lampung Utara yang diwakili oleh M. Hadi Admaja.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pemasaran Regional Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, untuk LPG 3 kg, Pemda Lampung Utara dan Pertamina sepakat akan melakukan pengawasan bersama terkait distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar sampai kepada yang berhak menerima yaitu masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro. Pemda Lampung Utara juga akan menerbitkan Surat Edaran perihal Larangan ASN, POLRI dan TNI melakukan pembelian LPG 3 kg bersubsidi.
"Pertamina juga tidak akan mentolelir dan akan memberikan sanksi jika terdapat pangkalan yang menyalahi aturan, seperti menjual dalam jumlah yang besar dan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," tambah Umar.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberian Surat Peringatan, pemotongan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha.
"Pertamina juga mohon dukungan secara khusus agar Bupati Kabupaten Lampung Utara mempermudah semua perizinan pendirian Pertashop di Lampung Utara," tutup Umar.
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina berskala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya. *MOR II/IN