BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Subsidi untuk Pertamina

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Subsidi untuk Pertamina

BPK_PTM_HanungJAKARTA – Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) me­nyerahkan Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) subsidi Jenis Barang Tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2013 kepada PT Pertamina (Persero) di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (17/4). Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga  Hanung Budya, hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK  tidak terdapat temuan yang bersifat material. Se­mentara dari sisi nilai koreksi sangat kecil dibanding tahun sebelumnya.

 

Secara umum, kata Ha­nung, hal tersebut me­­nunjukkan pengelolaan Per­tamina terhadap pendis­tribusian BBM dan LPG PSO sudah berjalan lebih baik. “Tentunya hal ini didukung oleh kejelasan peraturan-per­aturan pemerintah yang menjadi dasar pen­dis­tribusian,” ungkap Hanung.

 

Pada kesempatan itu, Hanung ia menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas kerjasama dan dukungannya terhadap ope­rasi Pertamina. Khususnya terkait penge­lolaan BBM PSO dan LPG PSO.

 

 “Ke depannya kita per­lu membangun sis­tem yang lebih tertib agar kemungkinan terjadi penyimpangan-penyim­pangan dapat dihindari,” tegasnya.

 

Keterlibatan langsung Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina dalam operasi distribusi BBM dan LPG PSO, diakui Hanung sangatlah penting dan perlu diapresiasi. “Saya rasa, in general,  hasil audit ini, sangat membesarkan hati buat Pertamina,” tutupnya.

 

Tugas pemeriksaan yang dilakukan selama 65 hari ini, menurut Auditor Utama Keuangan Negara VII, BPK RI, Abdul Latief, telah menghasilkan indikasi awal dari penemuan BPK.

 

Temuan tersebut yaitu, adanya beberapa koreksi penyaluran kepada konsumen yang tidak ma­­suk dalam kategori penerima subsidi. Karena itu, diharapkan ada tang­gapan lebih lanjut dari Pertamina. “Ini baru bersifat temuan awal, dimana ini akan dipelajari oleh pihak Pertamina,” ujar Abdul.

 

Sesuai dengan surat tugas BPK 05 tahun 2014 tentang pemeriksaan subsidi JBT dan LPG tabung 3 kg. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti ihwal hasil temuan tersebut me­lalui Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (KLHP). Tujuannya jelas, yakni untuk meminta kembali tanggapan dari pihak Pertamina.•EGHA

Share this post