BPN Serahkan SK Pemberian Hak Atas Tanah ke Pertamina

BPN Serahkan SK Pemberian Hak Atas Tanah ke Pertamina

JAKARTA - Sebagai bagian dari kerja sama antara Perta­mina dan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN), Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Soepandji menye­rahkan enam Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) atas tanah untuk Pertamina. Surat keputusan itu diterima oleh Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko pada 13 September 2012 di Kantor BPN RI. Keenam bidang tanah seluas 3.304.515 m2 tersebut tiga di antaranya merupakan objek vital nasional yang tercantum dalam Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Percepatan Pengurusan Hak & Penerbitan Sertipikat Tanah Pertamina yang sudah dimulai sejak tahun 2008.


Kesepakatan dan kerja sama antara Pertamina dan BPN merupakan bagian dari kebijakan Asset Management untuk mendukung sasaran perusahaan di Direktorat Umum, yaitu peningkatan status kepemilikan dan penguasaan atas tanah milik perusahaan. Selain SKPH yang telah diserahkan tersebut, pada saat ini terdapat tanah perusahaan yang sedang dalam proses sertipikasi di BPN. Yaitu, 76 bidang tanah seluas 25.250.000 m2 proses sertipikasinya masih di Kantor Pertanahan, 10 bidang tanah seluas 5.160.000 m2 yang proses sertipikasinya masih di Kantor Wilayah BPN, dan 11 bidang tanah seluas 6.340.000 m2 yang masih diproses di tingkat BPN RI.


Direncanakan pada tahun 2014/2015, seluruh aset tanah perusahaan telah memenuhi aspek legalitas kepemilikan, pendaftaran dan penguasaan fisik sesuai ketentuan pera­turan perundang-undangan. Kepala BPN RI sangat men­dukung program sertipikasi yang dilakukan Pertamina dan sudah menjadi kewajiban BPN untuk turut mengamankan asset BUMN.


Pada kesempatan ter­sebut, Direktur Umum Perta­mina mengucapkan terima kasih atas dukungan Badan Pertanahan Nasional serta menyampaikan secara umum kondisi aset tanah Pertamina dan hambatan-hambatan yang terjadi di la­pangan dalam kegiatan pendaftaran/permohonan haknya.


Direncanakan kerja sama ini akan terus berlangsung dengan adanya tambahan beberapa ruang lingkup baru. Yaitu, mengenai penyelesaian penguasaan fisik oleh pihak tanpa hak, pengakuan/klaim pihak lain, penerbitan sertipikat pihak lain diatas tanah Pertamina, penanganan perkara di pengadilan, bantuan penyediaan saksi (saksi ahli), bantuan penyediaan data, dokumen dan alat bukti, penyelesaian tumpang tindih pencatatan asset tanah antar instansi/BUMN/D, penataan kembali (recovery aset tanah) dan penelusuran status tanah Pertamina.


Kepala BPN RI meng­harapkan seluruh instansi yang terkait dapat membantu program tersebut dengan mengenyampingkan ego sektoral demi kepentingan Negara. BPN saat ini te­lah mempunyai sistem ad­ministrasi yang jauh lebih baik terhadap pendataan/pemetaan tanah yang akan sangat membantu stakeholder melakukan pengamanan aset.

Share this post