JAKARTA – Dalam rangka menjaga kesinambungan dan mempertahankan tingkat produksi migas dari Wilayah Kerja Mahakam pasca berakhirnya kontrak dengan Total E&P Indonesie (TEPI), pada Senin, 13 Maret 2017, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan TEPI dan Inpex Corp. menandatangani Bridging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan SKK Migas.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT PHM Ida Yusmiati, President & General Director Total E & P Indonesie Arief Widiatno dan VP Business Development Inpex Corp. Konishi Okamoto. Bertindak sebagai saksi penandatanganan adalah Direktur Hulu Pertamina dan Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah.
PHM telah ditunjuk pemerintah sebagai operator Wilayah Kerja Mahakam pasca-2017 dan pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam mulai 1 Januari 2018.
Selama masa peralihan sejak tanggal penandatanganan Kontrak Kerja Sama hingga tanggal efektif 1 Januari 2018, TEPI tetap melakukan aktivitas operasi migas, termasuk aktivitas fisik pengeboran pada Wilayah Kerja Mahakam. BA mengatur tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh TEPI untuk kepentingan PHM, sementara FA mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang dilakukan TEPI sesuai dengan BA.
Kesepakatan tersebut semakin memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan alih kelola dari TEPI kepada PHM dapat berjalan mulus dan lancar.
Sebagaimana dijelaskan Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim pada 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas oleh PHM, TEPI dan INPEX sejak pertengahan 2016. “Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi," ujarnya.
Dengan BA tersebut, TEPI akan melakukan kegiatan eksploitasi pada Tahun 2017 untuk kepentingan PHM dengan pendanaan dari PHM. Sementara untuk pendanaan dari PHM kepada TEPI diatur dalam FA.
Dengan disepakatinya BA dan FA, kesinambungan produksi migas dari Wilayah Kerja Mahakam di tangan Pertamina diharapkan dapat terjaga.
Menurut Direktur PHM Ida Yusmiati, dua perjanjian ini akan menjadi dasar bagi Pertamina untuk bisa melakukan kegiatan yang kritikal dalam masa transisi. “Jadi agreement ini dibutuhkan agar kita mempunyai framework legal untuk melaksanakan aktivitas selama masa transisi tersebut,” kata Ida.•RILIS/URIP