Bridging Agreement dan Funding Agreement Wilayah Kerja Mahakam Ditandatangani

Bridging Agreement dan Funding Agreement Wilayah Kerja Mahakam Ditandatangani

20-Bridging MahakamJAKARTA – Dalam rangka menjaga kesinambungan dan mempertahankan tingkat produksi migas dari Wilayah Kerja Mahakam  pasca ber­akhirnya kontrak dengan To­tal E&P Indonesie (TEPI),  pada Senin, 13 Maret 2017, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan TEPI dan Inpex Corp.  menandatangani Brid­ging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) se­­te­lah sebelumnya men­da­­pat­kan persetujuan SKK  Mi­gas.

 

Penandatanganan dila­kukan oleh Direktur PT PHM Ida Yusmiati,  President & General  Director Total E & P Indonesie Arief Widiatno dan VP Business Development Inpex Corp. Konishi Oka­moto. Bertindak sebagai sak­si penandatanganan ad­a­lah Direktur Hulu Pertamina dan Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah.

 

PHM telah ditunjuk pe­me­­­rintah sebagai operator Wi­la­yah Kerja Mahakam pas­ca-2017 dan pada 29 Desember 2016 telah me­nan­datangani Kon­trak Kerja Sama untuk penge­lolaan Wi­la­yah Kerja Mah­a­kam  mulai 1 Januari 2018.

 

Selama masa pera­lih­an sejak tanggal penan­da­tanganan Kontrak Kerja Sa­ma hingga tanggal efektif 1 Januari 2018, TEPI tetap melakukan aktivitas operasi migas, termasuk aktivitas fisik pengeboran pada Wila­yah Kerja Mahakam. BA mengatur tentang pela­k­sanaan kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh TEPI untuk kepentingan PHM, se­mentara FA mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang  dilakukan TEPI sesuai de­ngan BA.

 

Kesepakatan tersebut  se­makin memperkuat ko­mit­men para pihak untuk  men­jadikan alih kelola dari TEPI kepada PHM dapat berjalan mulus dan lancar.

 

Sebagaimana dijelaskan Vice President Corporate Commu­nication Pertamina Wianda Pusponegoro, per­setujuan dari SKK Migas di­tandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft  BA dan FA dikirim pada 21 Februari 2017. Draft itu  telah dibahas oleh PHM, TEPI dan INPEX sejak pertengahan 2016.  “Per­alihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan me­n­jaga kesinambungan pro­duksi," ujarnya.

 

Dengan BA tersebut, TEPI akan melakukan kegiatan eksploitasi pada Tahun 2017 untuk kepentingan PHM de­ngan pen­danaan da­ri PHM. Sementara  untuk pen­da­na­an dari PHM kepada TEPI diatur dalam FA.

 

Dengan disepakatinya BA dan FA, kesinambungan pro­duksi migas dari Wilayah Kerja Mahakam di tangan Per­­­tamina diharapkan dapat ter­jaga.

 

Menurut Direktur PHM Ida Yusmiati, dua perjanjian ini akan menjadi dasar ba­gi Pertamina untuk bisa mela­kukan kegiatan yang kritikal da­lam masa tran­sisi. “Jadi agree­ment ini di­bu­tuhkan agar kita mem­pu­nyai framework legal untuk melak­sanakan akti­vitas se­lama masa transisi ter­sebut,” kata Ida.•RILIS/URIP

 

Share this post