Bupati Bantul Deklarasikan Gerakan PNS Gunakan LPG Non-Subsidi

Bupati Bantul Deklarasikan Gerakan PNS Gunakan LPG Non-Subsidi

Untitled -2BANTUL - “Kami Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bantul, akan melaksanakan prog­­ram pemerintah untuk melak­sanakan penghematan energi serta berkomitmen akan menggunakan Bright Gas 5.5 kg sebagai produk LPG Non- Subsidi.” Demikian penggalan deklarasi yang dibacakan oleh Dian Rustamaji, staf di lingkungan Dinas Perin­dustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, diikuti oleh Bupati Bantul serta jajaran PNS Kabupaten Bantul. Dek­larasi ini menandakan dimu­lainya Program Penggu­naan LPG Non Subsidi oleh PNS Kabupaten Bantul.

 

Setelah sebelumnya ber­­­­­hasil dijalankan di 14 kabu­­paten/kota di provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Bantul menjadi lokasi per­tama di Provinsi Daerah Isti­mewa Yogyakarta (DIY) yang mengimplementasikan komit­men pimpinan daerah untuk mengajak PNS di wilayah ker­janya menggunakan LPG Non Subsidi. Kegiatan ini di­lak­­sanakan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, pada 29 Desember 2016. Di Kabu­paten Bantul sendiri, deklarasi ini didasari oleh Su­rat Edaran Bupati Ban­­tul No.542/05599/DISPERINDAGKOP.

 

Marketing Branch Ma­nager Pertamina DIY dan Sura­­­karta Dody Prasetya mengajak Peme­rintah Ka­­bupaten Bantul untuk menjadi agen peru­bahan (change agent) dalam menyo­sialisasikan peng­gunaan LPG Non Subsidi.

 

Selanjutnya Dody me­nam­­­­bahkan hingga triwulan IV tahun 2016, setidaknya sudah 22.500 tabung Bright Gas 5.5 kg hadir di dapur keluarga masyarakat DIY atau mening­kat sekitar 250% sejak per­tama kali diluncurkan. Khu­sus di Kabupaten Bantul, penyebaran Bright Gas 5.5 Kg sendiri berada di angka 3.000-an tabung tiap bulannya.

 

“Melalui program ini, kami optimis Bright Gas 5.5 kg akan semakin diminati dan menjadi pilihan baru masya­rakat, khususnya PNS di kabupaten Bantul”, ujar Dody.

 

Ditemui pada kesempatan yang sama, Bupati Bantul Drs. H. Suharsono menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG yang mengatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukan bagi Rumah Tangga Miskin dan Usaha Mikro, sebagai golongan masyarakat yang sudah terbilang sejahtera, sudah selayaknya PNS meng­gunakan produk-produk non-subsidi.

 

“Program yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Bantul beker­ja sama dengan Pertamina menjadi bukti nyata du­kungan kami terhadap upaya pemerintah dalam meng­optimalkan sebaran produk bersubsidi. Walaupun belum ada sanksi khusus, diharapkan melalui deklarasi ini, kesadaran PNS Bantul bisa mulai tumbuh,” tambah Suharsono.

 

Guna mendukung jalannya program ini, P MOR IV memberikan bantuan LPG Bright Gas 5.5 kg kepada PNS di lingkungan Pemkab Bantul sebanyak 80 tabung. Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelanggan yang hendak beralih menggunakan Bright Gas 5,5 Kg, Pertamina menyiapkan beberapa paket penukaran, di antaranya 2 tabung LPG 3 kg dapat ditukarkan dengan 1 Tabung Bright Gas 5.5 kg dengan menambahkan biaya konversi sebesar Rp 38.000 (belum termasuk biaya refill). Tersedia pula layanan pesan antar dengan menghubungi contact center 1 500 000.

 

“Kami berterima kasih kepada Bupati Bantul atas kesediaannya dalam men­dukung program opti­masi distribusi LPG 3 kg ini. Semoga niat baik ini dapat disambut baik oleh masya­rakat dan menjadi inspirasi pula bagi pemerintah kota/kabupaten lainnya sehingga LPG 3 kg dapat dinikmati oleh khalayak yang benar-benar mem­butuhkan”, tambah Dody.•

Share this post