Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin menyampaikan materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hadapan Perwira PPN Regional Sumbagut dalam acara Legal Preventive Program (LPP) Tahun 2023.

Cegah Korupsi, Pertamina Gelar Legal Preventive Program Bersama Kajari Medan

MEDAN, SUMATERA UTARA - Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (PPN Regional Sumbagut) mengadakan seminar Legal Preventive Program (LPP) Tahun 2023 dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi". Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Selasa, 27 Juni 2023.

Pjs Executive General Manager PPN Regional Sumbagut, Tiara Thesaufi mengatakan, kegiatan LPP ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta awareness kepada seluruh Perwira di lingkungan PPN Regional Sumbagut khususnya terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan fraud prevention.

"Jangan sampai korupsi atau fraud merugikan bapak dan ibu bahkan orang lain. Mengutip dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ada rumusan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, antara lain jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras," kata Tiara.

Seminar Legal Preventive Program (LPP) tahun ini menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin dan Manager Internal Audit PPN Regional Sumbagut, Tumpal Wagner Sitorus.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin menjelaskan tentang penyuluhan/penerangan hukum pencegahan korupsi di BUMN. Klasifikasi tindak pidana korupsi terkait keuangan negara atau perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

"Kita berkumpul di sini agar teman-teman mengerti bahwa ini ruang lingkup yang memang harus kita jaga dan kita kawal dalam menjadikan Indonesia bersih," ujar Wahyu.

Sementara itu, Manager Internal Audit PPN Regional Sumbagut, Tumpal Wagner Sitorus mengatakan, fraud adalah tindakan yang disengaja atau pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dirancang untuk memanipulasi atau menipu yang mengakibatkan timbulnya kerugian perusahaan dan potensi kerugian perusahaan atau pelaku mendapatkan keuntungan.

Pertamina menaruh perhatian terkait pencegahan tindakan curang dan korupsi karena sebagai bagian implementasi praktik ESG (Environmental, Social, Governance). Proses bisnis di Pertamina memerlukan percepatan pengerjaan dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah, aturan, dan tata kelola pengerjaan proyek yang jauh dari tindak curang dan korupsi.*SHC&T SUMBAGUT

Share this post