JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat bersinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain di lingkungan Pertamina. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di Executive Lounge, Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, pada Rabu (16/5/2018). Hadir dalam acara tersebut, jajaran Direksi Pertamina, Chief Audit Executive Pertamina Faisal Yusra, dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Menurut Nicke Widyawati, sinergi ini dimaksudkan agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain di lingkungan PT Pertamina dapat ditingkatkan lebih baik lagi.
"Selama ini kami sangat terbantu dengan adanya pertukaran data yang dapat digunakan dalam proses investigasi dalam tindak pidana pencucian uang atau fraud. Semoga kerja sama ini dapat mendorong proses penegakan hukum dan program pencegahan yang terpenting di lingkungan perusahaan tercinta Pertamina,”ujarnya.
Hal senada disampaikan Kiagus Ahmad. "Ini adalah perpanjangan MoU yang sudah dilakukan sejak 2011. Semoga kerja sama antara kedua belah pihak ini dapat mencegah Pertamina dari kejahatan pencucian uang,” tuturnya.
Sementara itu, Faisal Yusra menyatakan, perpanjangan kerja sama ini menjadi bukti bahwa komitmen perusahaan dari setiap lini semakin kuat untuk tidak mentolelir perilaku menyimpang yang mengarah pada potensi fraud. “Kami dari Pertamina Internal Audit akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya,” tuturnya.•INDAH/ft. ADITYO