Cegah Tindakan Korupsi, Pertamina MOR VIII Gelar Legal Preventive Program


AMBON – Dalam rangka memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman di bidang hukum terkait masalah-masalah hukum yang sering dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan, Pertamina MOR VIII menyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP) di Ambon pada Kamis (20/9/2018). 

Kegiatan ini merupakan upaya Pertamina untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap aspek hukum menjadi prioritas dalam menjalankan operasional perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan yang diselenggarakan kali ini mengangkat tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Operasional Bisnis Pertamina di Marketing Operation Region VIII Tujuannya  agar pekerja Pertamina dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan dapat terhindar dari perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi. 

Kegiatan ini dibuka oleh Cornelius Simanjuntak selaku Vice President Legal Counsel Corporate Matters mewakili Chief Legal Counsel & Compliance dan General Manager MOR VIII. Sementara itu hadir sebagai narasumber Vice President Compliance PT Pertamina (Persero), Lindung Nainggolan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto serta dimoderatori oleh Area Manager Legal Counsel MOR VIII, I Ketut Putra Arimbawa.

“LPP merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel Pertamina MOR VIII yang dilakukan dua kali dalam setahun dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman di bidang hukum kepada pekerja Pertamina yang berasal dari berbagai background disiplin ilmu pengetahuan,” ujar Cornelius dalam pembukaan acara. “Dengan pemahaman di bidang hukum, Pertamina berharap agar para pekerja dapat menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aspek hukum dan mencegah dari tindakan korupsi,” lanjutnya.

Vice President Compliance Pertamina Lindung Nainggolan dalam materinya menyampaikan hal – hal krusial dalam pekerjaan yang berpotensi menjadi persoalan hukum dan memahami tindakan-tindakan yang dapat dilakukan sebagai wujud dari pencegahan tindak pidana korupsi oleh pekerja Pertamina MOR VIII dalam melaksanakan operasional bisnis Pertamina di unit pemasaran tersebut. 

Dalam kesempatan ini juga dijelaskan program-program kebijakan Pertamina sebagai langkah dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional bisnis Pertamina antara lain: kewajiban seluruh Pekerja Pertamina membuat pernyataan tidak adanya Conflict of Interest, membuat pernyataan telah mematuhi segala peraturan serta bersedia dikenakan sanksi apabila terdapat pelanggaran ( Code of Conduct), pelaporan gratifikasi, Kewajiban pelaporan LHKPN, dan Penerapan Whistle Blower System di Pertamina.

Share this post