JAKARTA – Tim Legal Counsel & Compliance Pertamina (LC&C), yang dipimpin oleh Genades Panjaitan, selaku Chief Legal Counsel & Compliance, dan Wahidin Nurluzia, selaku Vice President Legal Counsel Corporate Matters, mengadakan kunjungan kerja ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada Kamis (14/4).
Bertempat di salah satu Ruang Sidang, Lantai 2 Wahana Graha, LC&C disambut baik oleh M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb, FCIArb., selaku Ketua BANI dan Ir. Arief Sempurno, M.Si., AMIArb., selaku General Affair Manager BANI.
Kunjungan kerja ini dilakukan oleh LC&C untuk bertukar pikiran mengenai Legal Preventive Program Pertamina (LPP) yang akan diselenggarakan dan meminta kesediaan Ketua BANI menjadi pemateri LPP. Selain itu, kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan networking dengan lembaga arbitrase independen di Indonesia, yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam paparannya, Genades menyampaikan, LPP merupakan program yang diselenggarakan oleh LC&C secara rutin sebagai program komunikasi kepada internal Pertamina terkait dengan usaha preventif atas resiko hukum yang perlu diketahui. Program ini diselenggarakan oleh LC&C yang berada baik di korporat maupun di unit/area operasi.
“Kami mengharapkan materi yang akan dipaparkan oleh BANI fokus pada dua topik, yaitu prosedur Arbitrase BANI dan pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui BANI,” ujar Genades.
Sementara, Husseyn menyampaikan bahwa BANI sangat mendukung LPP yang akan diselenggarakan oleh LC&C karena minat penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai meningkat di Indonesia sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum. Selain itu, Husseyn menyatakan kesediaannya sebagai pemateri LPP.
“Penyelesaian sengketa yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis saat ini untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka karena sifat putusan arbitrase yang final dan binding,” ujar Husseyn.
“Mengingat sengketa di Pertamina saat ini juga tidak hanya diselesaikan melalui pengadilan, melainkan juga arbitrase. Kami menyadari urgensi penyelenggaraan Legal Preventive Program agar internal Pertamina dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai penyelesaian sengketa bisnis dengan menggunakan prosedur arbitrase di BANI,” tutup Genades.•LC&C