Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Bertukar Pikiran dengan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Bertukar Pikiran dengan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia

5-LegalJAKARTA – Tim Legal Coun­sel & Compliance Per­tamina (LC&C), yang dipimpin oleh Genades Panjaitan, selaku Chief Legal Counsel & Com­pliance, dan Wahidin Nurluzia, selaku Vice President Legal Counsel Corporate Matters, mengadakan kun­jungan kerja ke Badan Ar­bitrase Nasional Indonesia (BANI), pada Kamis (14/4).

 

Bertempat di salah sa­tu Ruang Sidang, Lantai 2 Wahana Graha, LC&C di­sambut baik oleh  M. Husseyn Umar,  S.H., FCBArb, FCIArb., selaku Ketua BANI dan Ir. Arief Sempurno, M.Si., AMIArb., se­laku General Affair Manager BANI.

 

Kunjungan kerja ini dila­kukan oleh LC&C untuk ber­­tukar pikiran mengenai Legal Preventive Program Pertamina (LPP) yang akan diselenggarakan dan me­minta kesediaan Ketua BANI menjadi pemateri LPP. Selain itu, kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk menjalin si­laturahmi dan networking dengan lembaga arbitrase in­dependen di Indonesia, yang memberikan jasa bera­gam yang berhubungan de­ngan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari pe­nyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

Dalam paparannya, Ge­nades menyampaikan,  LPP merupakan program yang di­selenggarakan oleh LC&C secara rutin sebagai program komunikasi kepada internal Pertamina terkait dengan usaha preventif atas resiko hukum yang perlu diketahui. Program ini diselenggarakan oleh LC&C yang berada baik di korporat maupun di unit/area operasi.

 

“Kami mengharapkan materi yang akan dipaparkan oleh BANI fokus pada dua topik, yaitu prosedur Arbitrase BANI dan pelaksanaan penyelesaian sengketa me­lalui BANI,” ujar Genades. 

 

Sementara, Husseyn me­nyampaikan bahwa BANI sangat mendukung LPP yang akan diselenggarakan oleh LC&C karena minat penyelesaian sengketa me­lalui arbitrase mulai meningkat di Indonesia sejak di­undangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum. Selain itu, Husseyn menyatakan kese­diaannya sebagai pemateri LPP.

 

“Penyelesaian sengketa yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan di luar pengadilan telah menjadi pilihan pe­laku bisnis saat ini untuk me­nyelesaikan sengketa bisnis mereka karena sifat putusan arbitrase yang final dan bin­ding,” ujar Husseyn.

 

“Mengingat sengketa di Pertamina saat ini juga tidak hanya diselesaikan melalui pengadilan, melainkan juga arbitrase. Kami menyadari urgensi penyelenggaraan Legal Preventive Program agar internal Pertamina dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai penyelesaian seng­keta bisnis dengan meng­gunakan prosedur arbitrase di BANI,” tutup Genades.•LC&C      

Share this post