JAKARTA– Hukumonline menyelenggarakan acara Workshop bertema “Aspek Hukum & Pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia (Pasca Perpres No. 146 Tahun 2015)” yang diadakan di Hotel Harris, Jakarta, pada Selasa, (22/3).
Acara tersebut dihadiri oleh para lawyers dari perusahaan dan konsultan hukum yang sehari-hari menangani pekerjaan yang bersinggungan dengan tema workshop.
Pada sesi pertama, Chief Legal Counsel & Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan menjadi salah satu pembicara yang memaparkan materi tentang “Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU dan Pembiayaan Korporasi”. Pembicara lainnya adalah Drs. Sri Bagus Guritno, AK, M.Sc., CA. dari Kementerian Keuangan RI dan dua partner dari kantor hukum Roosdiono & Partners.
“Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak dalam Negeri relatif baru karena ditetapkan pada bulan Desember 2015. Peraturan tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan investor karena selama ini pembangunan kilang masih lambat padahal jaminan pasokan BBM sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap moderator workshop sebelum Genades memaparkan materinya.
Genades menyampaikan mengenai tantangan yang dihadapi Indonesia, yaitu meningkatnya kebutuhan BBM nasional padahal hasil produksi kilang yang ada sekarang sudah jauh dari kebutuhan BBM nasional. Perlu dilakukan pengembangan kilang dan pembangunan kilang baru untuk menghadapi tantangan tersebut. Penetapan Perpres No. 146/2015 memungkinkan dilakukannya pembangunan kilang pemerintah melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan skema penugasan dengan pembiayaan pemerintah atau pembiayaan korporasi.
Melalui Keputusan Menteri ESDM, Pertamina telah ditunjuk untuk melakukan pembangunan kilang Tuban melalui skema penugasan dengan pembiayaan korporasi dan kilang Bontang dengan skema KPBU pada bulan Maret 2016. Kedua proyek kilang tersebut termasuk ke dalam proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016. Dengan demikian, Pertamina berhak untuk mendapatkan jaminan dan insentif pemerintah dan percepatan penerbitan izin berdasarkan Perpres No. 146/2015 jo. Perpres No. 3/2016 dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Pertamina dan para investor masih memerlukan dukungan pemerintah yang fleksibel dan out of the box, seperti membuka ruang bagi Pertamina dalam skema KPBU untuk dapat memiliki saham di dalam Badan Usaha Pelaksana saat kilang sudah beroperasi. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya menentukan suatu formulasi harga keekonomian yang wajar agar tidak merugikan Pertamina,” ujar Genades.
Moderator workshop memuji materi yang disampaikan, “Sangat berbobot, komprehensif, dan informatif dan sangat bermanfaat bagi para peserta workshop.”•LEGAL COUNSEL & COMPLIANCE