Chief Legal Counsel & Compliance sebagai Pembicara dalam Workshop Hukumonline

Chief Legal Counsel & Compliance sebagai Pembicara dalam Workshop Hukumonline

8-legal HukumonlineJAKARTA– Hukumonline menyelenggarakan acara Workshop bertema “Aspek Hukum & Pembiayaan Pem­bangunan Kilang Minyak di Indonesia (Pasca Perpres No. 146 Tahun 2015)” yang diadakan di Hotel Harris, Jakarta, pada Selasa, (22/3).

 

Acara tersebut dihadiri oleh para lawyers dari peru­­sahaan dan konsultan hu­kum yang sehari-hari me­­na­ngani pekerjaan yang ber­sing­gungan dengan tema workshop.

 

Pada sesi pertama, Chief Legal Counsel & Compliance PT Pertamina (Persero) Gena­des Panjaitan  menjadi sa­lah satu pembicara yang me­­maparkan materi ten­tang “Pembangunan Ki­lang Minyak melalui KPBU dan Pem­biayaan Korporasi”. Pem­­bicara lainnya adalah Drs. Sri Bagus Guritno, AK, M.Sc., CA. dari Kementerian Keuangan RI dan dua partner dari kantor hukum Roosdiono & Partners.

 

“Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak dalam Negeri relatif baru karena ditetapkan pa­da bulan Desember 2015. Peraturan tersebut sangat di­tunggu-tunggu oleh kalangan investor karena selama ini pem­bangunan kilang masih lambat padahal jaminan pa­sokan BBM sudah sangat meng­khawatirkan,” ungkap moderator  work­shop sebelum Genades me­maparkan ma­terinya.

 

Genades menyampaikan mengenai tantangan yang di­hadapi Indonesia, yaitu me­­ningkatnya kebutuhan BBM nasional padahal ha­sil produksi kilang yang ada sekarang sudah jauh dari kebutuhan BBM na­sio­nal. Perlu dilakukan pe­ngembangan kilang dan pem­­bangunan kilang baru untuk menghadapi tantangan ter­sebut. Penetapan Perpres No. 146/2015 memungkinkan dilakukannya pembangunan kilang pemerintah melalui ske­ma kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan skema penugasan dengan pembiayaan pemerintah atau pembiayaan korporasi.

 

Melalui Keputusan Men­teri ESDM, Pertamina telah ditunjuk untuk melakukan pembangunan kilang Tuban melalui skema penugasan dengan pembiayaan kor­porasi dan kilang Bontang dengan skema KPBU pa­da bulan Maret 2016. Kedua proyek kilang ter­sebut termasuk ke dalam proyek strategis na­sional berdasarkan Peraturan Pre­siden Nomor 3 tahun 2016. Dengan demikian, Per­ta­mina berhak untuk men­dapatkan jaminan dan insentif pemerintah dan percepatan penerbitan izin berdasarkan Perpres No. 146/2015 jo. Per­­pres No. 3/2016 dan In­struksi Presiden No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pe­lak­sanaan Proyek Strategis Na­sional.

 

“Pertamina dan para in­vestor masih memerlukan du­kungan peme­rintah yang fleksibel dan out of the box, seperti membuka ruang bagi Pertamina dalam skema KPBU untuk dapat memiliki saham di dalam Badan Usaha Pelaksana saat kilang sudah beroperasi. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya menentukan suatu formulasi harga keekonomian yang wa­jar agar tidak merugikan Per­tamina,” ujar Genades.

 

Moderator workshop me­muji materi yang disampaikan, “Sangat berbobot, kom­pre­hensif, dan informatif dan sangat bermanfaat bagi para peserta workshop.”•LEGAL COUNSEL & COMPLIANCE

Share this post