Chief Legal Counsel & Compliance: Upaya Memperoleh Putusan Pengadilan yang Adil, Penting Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Perilaku Hakim

Chief Legal Counsel & Compliance: Upaya Memperoleh Putusan Pengadilan yang Adil, Penting Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Perilaku Hakim

6-legalJAKARTA – Tim Pertamina yang dipimpin oleh Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan menga­dakan kunjungan kerja ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (31/5), di Kantor KY. Hadir bersama Genades, yaitu Corporate Secretary Wisnuntoro, VP Legal Counsel Corporate Matters Wahidin Nurluzia M., dan beberapa pejabat Pertamina. Kedatangan tim Pertamina disambut oleh Ketua KY Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto, Ak., M.Si., dan jajaran staf KY.

 

Dalam kesempatan ini, Genades menyampaikan tujuan kunjungan kerja Per­ta­mina adalah selain bersila­turahmi, juga untuk ber­konsultasi mengenai pe­netapan pengadilan yang mempunyai kejanggalan hukum. Mengingat Pertamina saat ini sedang gencar dalam berinvestasi di bidang hulu dan hilir baik di dalam maupun luar negeri, Pertamina mem­butuhkan dukungan dari pihak lain.

 

“Salah satu du­kungan yang dibutuhkan oleh Perta­mina saat ini adalah dukungan KY dalam bidang hukum sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh hakim tertentu dalam penerbitan penetapan sita eksekusi terhadap saham milik Pertamina, sehingga merugikan Pertamina,” ujar Genades.

 

Wahidin memaparkan sekilas mengenai latar be­lakang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh hakim tertentu karena adanya ke­jang­galan dalam penerbitan Pe­netapan Sita Eksekusi  No. 39/Eks.ARB/2015/PN.JKT.SEL tanggal 30 Maret 2016.

 

Kejadian berawal saat Pertamina mengetahui pengu­muman “Sita Ekse­kusi/Pemblokiran terhadap Saham-Saham Milik PT Bumi Hasta Mukti dan PT Perta­mina (Persero)” di Harian Kompas pada tanggal 18 Mei 2016, dengan objek sita di antaranya saham milik Pertamina pada PT Pertamina EP (PEP), PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), yang didasarkan pada: (a) perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara PT Cal Dive Offshore Indonesia (Cal Dive) versus PT Bumi Hasta Mukti (BHM) dan Technical Assistance Contract (TAC) Pertamina -  PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN) sehubungan dengan wanprestasi pelak­sanaan kontrak antara Cal Dive dengan PAN tanggal 20 Oktober 2011 (Perkara Arbitrase), yang telah diputus pada tanggal 13 April 2015 dengan menghukum BHM dan PAN selaku Debitor untuk membayar ganti rugi ke Cal Dive berikut bunga dan biaya arbitrase dan (b) perintah pelaksanaan (eksekusi) Ketua PN Jakarta Selatan No. 03/FE/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Juni 2015.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pertamina telah menyampaikan bantahan atas pengumuman tersebut melalui harian yang sama pada tanggal 24 Mei 2016, yang pada intinya adalah (a) Penetapan Sita Eksekusi tersebut terkait Perkara Arbitrase antara Cal Dive sebagai Pemohon melawan BMN sebagai Termohon dan TAC Pertamina - PAN sebagai Turut Termohon, (b) TAC Pertamina - PAN adalah bukan Pertamina dan juga bukan anak perusahaannya, sehingga TAC Pertamina - PAN adalah PAN itu sendiri, (c) PAN bertanggung jawab sepenuhnya atas operasi migas di wilayah kerja TAC tersebut termasuk terhadap Cal Dive terkait kontrak yang dipersengketakan dalam Perkara Arbitrase,                             (d) Pertamina maupun anak perusahaannya, termasuk PEP, PHE, dan PDSI (Pertamina Group) tidak mempunyai hubungan hukum dengan Cal Dive maupun dengan BHM dan tidak pernah menjadi pihak serta terlibat dalam Perkara Arbitrase dalam bentuk apapun. Sehingga saham-saham Pertamina pa­da PEP, PHE, dan PDSI tidak dapat secara hukum dimintakan sita eksekusi/pemblokiran.

 

Berdasarkan hal terse­but, penetapan sita ekse­kusi No. 39/Eks.ARB/2015/PN.JKT.SEL tanggal 30 Maret 2016 didasarkan pada permohonan yang keliru karena Pertamina Group bukan pihak dalam Perkara Arbitrase.

 

Sementara, Ketua KY menjelaskan tugas dan fungsi KY dan keterkaitannya dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Kons­titusi. KY bertugas untuk merekrut hakim agung dan hakim ad hoc di MA dan melakukan pengawasan untuk menjaga dan mene­gakkan kehormatan ha­kim dan perilaku hakim. “Secara singkatnya adalah pengawasan terhadap ha­kim,” kata Ketua KY. “Salah satu tugas KY ada­lah me­nerima laporan penga­duan dengan berfokus pa­da kode etik dan perilaku ha­kimnya,” tambah Ketua KY.

 

Ketua KY juga menyam­paikan, berkaitan dengan laporan Pertamina yang telah disampaikan secara lisan melalui pertemuan ini, KY akan memeriksa laporan Pertamina tersebut dengan meminta agar laporan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai tata cara pelaporan dari KY. 

 

“Kami berharap hakim dalam membuat putusan dan penetapan juga berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim demi mem­peroleh putusan dan pene­tapan pengadilan yang adil,” ucap Genades.•Urip

Share this post