CLCC: “Tata Kelola Hulu Migas Baru Harus Kembalikan Jiwa dan Semangat Pancasila dan UUD 1945”

CLCC: “Tata Kelola Hulu Migas Baru Harus Kembalikan Jiwa dan Semangat Pancasila dan UUD 1945”

16-LCC2JAKARTA - Forum Hukum SKK Migas – KKKS merupakan kegiatan diskusi terhadap persoalan-persoalan hukum di bidang hulu migas dan juga regulasi terkait, yang diselenggarakan oleh dan untuk fungsi hukum SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan bertujuan untuk berbagi informasi, memberikan kesempatan berdiskusi, dan memberikan masukan-masukan sebagai hasil dari Forum kepada Pemerintah.

 

Forum Hukum Migas – KKKS 2017 diselenggarakan pada tanggal 27 – 29 April 2017 di Yogyakarta dengan tema “Menuju Era UU Migas Baru: Mencari Format Tata Kelola Hulu Migas yang Mendukung Iklim Investasi dan Peningkatan Produksi.” Pada Forum ini, Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan adalah salah satu pembicara pada hari dan sesi pertama dengan fokus topik diskusi “Mencari Format Ideal Tata Kelola Hulu Migas di Indonesia” bersama-sama dengan Maruarar Siahaan (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Satya Widya Yudha (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI), dan Susyanto (Sekretaris Ditjen Migas).

 

Acara dibuka oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa meskipun fungsi Hukum merupakan fungsi pendukung, perannya sangat penting dalam pelaksanaan bisnis hulu migas secara keseluruhan. Selanjutnya, Kepala SKK Migas meminta agar Forum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya agar para pemangku kepentingan di industri hulu migas dapat memahami tentang pentingnya aspek hukum dalam kegiatan hulu migas di Indonesia.

 

Sebelum memaparkan materinya, Genades terlebih dahulu menekankan kepada para peserta bahwa meskipun Pertamina telah memiliki tim untuk melakukan kajian RUU Migas, pembahasan yang diberikan dalam Forum ini lebih dari perskpektif praktisi hukum BUMN. Terkait dengan RUU Migas, mengingat Pertamina adalah bagian dari Pemerintah, Pertamina akan mengikuti apa yang menjadi konsep dan kebijakan Pemerintah.

 

Genades mengawali pemaparannya dengan mem­berikan gambaran bahwa Indonesia menghadapi tantangan penurunan produksi dan peningkatan impor migas, se­hingga untuk mengatasi tantangan tersebut dibutuhkan investasi sekitar US$ 170 miliar untuk 10 tahun ke depan, di samping perlunya iklim investasi berkelanjutan. “Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi tentu dapat membantu Indonesia menghadapi tantangan tersebut melalui berbagai upaya nyata,” tambahnya.

 

Tata kelola migas yang baru menurut Genades harus didasarkan pada 5 prinsip utama, yaitu pembinaan dan pengawasan Pemerintah yang efektif dan efisien, pengelolaan dan pengusahaan sektor migas hulu dan hilir yang bersumbu pada BUMN (BUMN Holding Migas), pengintegrasian pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu dan hilir migas, penunjukan dan penguatan BUMN Holding Migas sebagai suatu korporasi yang kompeten dan kuat secara teknis dan memiliki kapasitas investasi yang cukup, serta pengelolaan BUMN Holding Migas berdasarkan prinsip Good Corporate Governance.

 

Pada penghujung pemaparannya, Genades menyatakan bahwa tata kelola migas nasional yang baru harus bisa mengembalikan jiwa dan semangat Pancasila serta UUD 1945. Kedua hal itu dirasakan sempat hilang dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas melalui penguatan BUMN Holding Migas untuk optimalisasi implementasi berbagai program energi nasional. “BUMN Holding Migas yang lebih besar dan kuat tentunya akan mampu menjadi agent of development untuk membantu melaksanakan tugas-tugas Negara dalam menjamin sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga memberikan dampak ke depan yang penuh harapan,” ujarnya.• LCC

Share this post