CLCC: Pentingnya Arbitrase bagi Pertamina sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

CLCC: Pentingnya Arbitrase bagi Pertamina sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

18-LCC1JAKARTA – Perkara Non-Pidana Pertamina yang ditangani oleh Legal Counsel & Compliance (LC&C) Per­tamina beragam, ter­diri dari Perkara Perdata Umum, Perkara Perdata Ta­nah, Perkara Tata Usaha Ne­gara, Perkara Arbitrase, dan Perkara Perselisihan Hu­bungan Industrial.

 

“Tentunya kita perlu fokus bagaimana menangani dan mencegahnya ke depan supaya tidak terjadi kasus lagi. Salah satu cara penye­lesaian kasus adalah me­lalui Arbitrase. Karena itu, pen­ting bagi kita untuk le­bih mendalami mengenai Arbitrase tersebut,” ungkap Chief Legal Counsel & Com­pliance Pertamina Genades Panjaitan dalam pembukaan Legal Preventive Program yang diselenggarakan oleh Legal Service Conflict & Dispute di Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, pada Rabu (20/4).

 

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan Arbitrase, mediasi, dan ben­tuk-bentuk lain dari penye­lesaian sengketa di luar pe­ng­adilan. Sengketa yang da­pat diselesaikan melalui Ar­bitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan per­undang-undangan dikua­sai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

 

Dalam kesempatan ini LC&C mengundang Ketua BANI Arbitration Center, M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb. dan Sekjen BANI Arbitration Center, Dr. N. Krisnawenda, M.Si., M.H., FCBArb. untuk memaparkan mengenai bagaimana pe­nyelenggaraan sengketa Ar­bitrase di BANI Arbitration dan bagaimana prosedur Ar­bitrase.

 

Dalam paparannya, Krisnawenda menjabarkan mengenai proses Abritase, me­liputi (a) pra persidangan, mengenai pendaftaran per­kara, kelengkapan per­mo­honan, dan penunjukan ar­biter, (b) masa persidangan, mengenai komitmen pa­ra pihak, penyelesaian seng­keta melalui negosiasi, me­diasi, & konsiliasi, Term of Reference dan Rep­lik-Duplik, pembuktian dan pemeriksaan saksi, kesim­pulan, dan pembacaan pu­tusan, serta (c) pasca per­sidangan, mengenai ko­reksi, penyimpanan, dan pe­laksanaan putusan. Proses Arbitrase tunduk pada rules and procedures (Hukum Aca­ra Arbitrase) yang dipilih oleh para pihak.

 

Sementara itu, M. Husseyn menyampaikan bah­­wa efektivitas atau keber­hasilan Arbitrase dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pilihan forum dan venue berarbitrase yang tepat, iti­kad baik para pihak yang bersengketa dalam menjalani proses Arbitrase yang ber­sangkutan, kepatuhan pa­ra pihak untuk tunduk pa­da putusan Arbitrase dan melaksanakannya dengan benar, integritas dan profe­sionalisme para Arbiter serta pentingnya sikap suportif dan non-intervensi pengadilan ter­hadap pelaksanaan pu­tusan Arbitrase.

 

Genades menilai penye­lesaian kasus melalui Ar­bitrase untuk Pertamina sangatlah penting. “Da­­lam hal kita menawarkan pe­nyelesaian kasus melalui pengadilan khususnya de­ngan mitra asing, sudah tentu pada umumnya mereka akan menolak dan pilihan yang tersedia adalah Arbitrase. Kita hanya perlu memilih Ar­biter mana yang cocok,” ujar Genades.•Irli Karmila

Share this post