Jakarta - Bertempat di Hotel Bidakara (15/12), Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) Genades Panjaitan hadir sebagai salah satu panelis dalam acara yang diselenggarakan Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) bersama dengan panelis lainnya, yaitu Jampidsus Kejaksaaan Agung RI, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, dan Praktisi Hukum Indra Safitri.
Setiap panelis diberikan kesempatan untuk memaparkan makalahnya masing-masing dengan topik yang beragam. Acara LKDI dimulai dengan pemaparan dari kantor Jampidsus dengan tema tindak pidana korporasi dari perspektif penegak hukum, Adnan dengan tema perkembangan tindak pidana korupsi dan upaya pencegahan yang telah dilakukan selama ini, Indra dengan tema filosofi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi, dan Genades dengan tema upaya direksi dalam menghindari aksi korporasi yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, CLCC membagikan pengalamannya selama menangani perkara-perkara di mana jajaran Pertamina diperiksa pada tahap penyelidikan/penyidikan dan pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Para peserta sangat antusias menyimak penjelasan beliau karena banyak pelajaran yang dapat dipetik jika ingin terhindar dari tindak pidana korupsi.
Beberapa tips dari Genades mengenai upaya direksi untuk menghindari aksi korporasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi adalah: (1) pastikan keputusan tidak mengandung unsur fraud dan/atau conflict of interest, (2) pengambilan keputusan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, (3) pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, (4) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, (5) pengambilan keputusan berdasarkan data dan informasi yang lengkap dan benar, dan (6) dalam menjalankan perusahaan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. Khusus untuk BUMN, beliau membagi tips untuk meminta pendapat hukum dari Jamdatun apabila diperlukan.
Genades juga menyampaikan harapannya mengenai regulasi BUMN ke depan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, “Regulasi berbasis antikriminalisasi, pengaturan batasan kerugian negara vs. kerugian perusahaan akibat risiko bisnis, kedudukan undang-undang: Lex Specialis Derogat Lex Generalis, pengawasan oleh BPK terkait pemeriksaan berdasarkan prinsip korporasi, dan kejelasan apakah keuangan/kekayaan anak perusahaan BUMN juga termasuk ke dalam keuangan negara.”
Di penghujung acara, para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada para panelis. Salah satu pertanyaan ditujukan kepada CLCC mengenai implementasi pemberian bantuan hukum di Pertamina. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa Pertamina memberikan bantuan hukum dengan ketentuan nilai tertentu selama pekerja tersebut tidak diputus bersalah oleh putusan pengadilan yang inkracht.•LCC