CLCC sebagai Panelis Perlindungan Hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris terhadap Pidana Korporasi

CLCC sebagai Panelis Perlindungan Hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris terhadap Pidana Korporasi

16- LCCaJakarta - Bertempat di Hotel Bidakara (15/12), Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) Genades Panjaitan hadir sebagai salah satu panelis dalam acara yang diselenggarakan Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) bersama dengan panelis lainnya, yaitu Jampidsus Kejaksaaan Agung RI, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, dan Praktisi Hukum Indra Safitri.

 

Setiap panelis diberikan kesempatan untuk mema­parkan makalahnya masing-masing dengan topik yang bera­gam. Acara LKDI dimu­lai dengan pemaparan dari kantor Jampidsus dengan tema tindak pidana korporasi dari perspektif penegak hukum, Adnan dengan tema perkembangan tin­dak pidana korupsi dan upaya pencegahan yang telah dilakukan selama ini, Indra dengan tema filosofi pertang­gung­jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi, dan Genades dengan tema upaya direksi dalam menghindari aksi korporasi yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

 

Dalam kesempatan ter­sebut, CLCC membagikan pengalamannya selama me­na­ngani perkara-perkara di mana jajaran Pertamina diperi­ksa pada tahap penyelidikan/penyidikan dan pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Para peserta sa­ngat antusias menyimak penjelasan beliau karena banyak pelajaran yang dapat dipe­tik jika ingin terhindar dari tindak pidana korupsi.

 

Beberapa tips dari Genades mengenai upaya direksi untuk menghindari aksi korporasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi adalah: (1) pastikan keputusan tidak mengandung unsur fraud dan/atau conflict of interest, (2) pengambilan keputusan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, (3) pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perse­roan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, (4) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, (5) pengambilan keputusan berdasarkan data dan informasi yang lengkap dan benar, dan (6) dalam men­jalankan perusahaan ber­dasarkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. Khusus untuk BUMN, beliau membagi tips untuk meminta pen­dapat hukum dari Jamdatun apabila diperlukan.

 

Genades juga menyam­paikan harapannya mengenai regulasi BUMN ke depan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, “Regulasi berbasis antikriminalisasi, pengaturan batasan kerugian negara vs. kerugian perusahaan akibat risiko bisnis, kedudukan undang-undang: Lex Specialis Derogat Lex Generalis, pengawasan oleh BPK terkait pemeriksaan berdasarkan prinsip korpo­rasi, dan kejelasan apakah keuangan/kekayaan anak perusahaan BUMN juga termasuk ke dalam keuangan negara.”

 

Di penghujung acara, para peserta diberikan kesempatan untuk mem­berikan pertanyaan kepada para panelis. Salah satu pertanyaan ditujukan kepada CLCC mengenai imple­mentasi pemberian ban­tuan hukum di Pertamina. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa Pertamina memberikan ban­tuan hukum dengan keten­tuan nilai tertentu selama pekerja tersebut tidak diputus bersalah oleh putusan pengadilan yang inkracht.•LCC

Share this post