Compliance Engagement Program: Pertegas GCG pada Induk dan Anak Perusahaan

JAKARTA - Legal Counsel & Compliance Pertamina kembali menyelenggarakan Compliance Engagement Program pada Rabu (15/11) di Ruang Pertamax Lt 21 Kantor Pusat Pertamina. Program tersebut membahas tentang implementasi Good Corporate Governance (GCG) antara korporasi induk dengan anak perusahaan.

Dihadiri oleh perwakilan tim legal seluruh Anak Perusahaan dan Kantor Pusat, Compliance Engagement kegiatan ini diisi oleh dua narasumber, yakni Guru Besar Corporate Governance Universitas Andalas Prof. Niki Lukviarman, SE., MBA., DBA dan  Ketua Dewan Pengurus The Indonesian Institution For Corporate Governance, Dr. Ir. G. Suprayitno, MM dengan moderator VP Compliance Pertamina Yodi Prihatna.

Chief Legal Counsel & Compliance (LCC) Genades Pandjaitan dalam sambutannya mengataka, prinsip-prinsip GCG atau tata kelola yang baik telah terbukti berpengaruh terhadap performance perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan GCG, khususnya terkait Pertamina sebagai induk perusahaan dengan puluhan anak perusahaan yang dimilikinya.

"Sudah banyak kajian yang membuktikan ada korelasi antara pelaksanaan GCG dengan performa keuangan dan persepsi publik atas perusahaan tersebut. Penerapan GCG yang baik akan membuat profit dan pertumbuhan perusahaan lebih baik. Saya berharap pelaksanaan GCG bukan didasari pada peraturan yang ada tapi memang kesadaran atas manfaat tersebut," ujar Genades.

Genades mengatakan bahwa tata kelola yang baik juga perlu diterapkan antara induk perusahaan dan anak perusahaan seperti Pertamina yang memiliki banyak anak dan cucu perusahaan. Ia berharap gambaran-gambaran seperti apa yang bisa dan tidak bisa diatur oleh induk perusahaan dan seberapa jauh kebebasan anak perusahaan selaku kepanjangan tangan perusahaan perlu dibahas dan diperjelas.

Sementara itu, Guru Besar Corporate Governance Univertitas Andalas Niki Lukviarman dalam paparannya menjelaskan, penerapan corporate governance dalam hubungan induk dan anak perusahaan bertujuan mengurangi intensitas konflik kepentingan di antara kedua belah pihak.

"Conflict of interest akan selalu ada. Oleh karenanya corporate governance harus mengatur hal-hal terkait hubungan induk dan anak perusahaan yang berisiko munculnya konflik kepentingan. Ini harus komprehensif hingga ke cucu perusahaan agar semua transparan dan jelas aturannya, mana yang bisa diatur oleh induk mana yang tidak," ujar Niki.

Ia juga menegaskan, corporate governance mengenai hubungan induk dan anak perusahaan juga harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi industri yang terus berkembang. Sehingga perusahaan bisa bertahan dalam perubahan-perubahan lingkungan eksternal. - Starfy/Ft.Starfy

Share this post