Pertamina bersama dengan pihak Kepolisian telah berhasil menangkap 2 pelaku dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen pegawai Pertamina. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
jakarta- Saat ini marak kasus rekrutmen pegawai dari pihak-pihak yang berpura-pura mengatasnamakan Pertamina. Tidak hanya berpura-pura, pihak yang bersangkutan juga meminta uang atau pembayaran dari pelamar dalam setiap tahap rekrutmen. Pertamina sendiri sudah mengingatkan publik mengenai kasus rekrutmen palsu, salah satunya melalui sarana website Pertamina, yang dapat diakses melalui www.pertamina.com/our-website/waspada-penipuan/.
Belum lama ini telah terjadi adanya dugaan penipuan rekrutmen pegawai Pertamina pada bulan Agustus 2016. Kasus ini ditandai dengan terdapat brosur pengumuman di media online–yang diduga palsu–tertanggal 20 Agustus 2016 yang berisi panggilan interview calon pegawai Pertamina yang akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2016 di Jalan Tanjung Datuk Ujung No. 348, Pekanbaru (alamat lokasi tersebut adalah alamat TBBM Sei Siak). Brosur pengumuman tersebut mengatasnamakan Direktur SDM & Umum Pertamina.
RU II Dumai yang mengetahui adanya brosur tersebut, kemudian melalui Security RU II Dumai melakukan investigasi langsung ke TBBM Sei Siak dan mencoba menghubungi nomor yang tertera di brosur tersebut pada 22 Agustus 2016. Modus dugaan penipuan rekrutmen ini adalah calon pegawai harus menyerahkan sejumlah uang melalui transfer dengan dalih untuk transportasi dan akomodasi melalui agen travel tertentu pada saat akan interview dan kemudian pelaku tidak dapat dihubungi kembali.
Pertamina tidak tinggal diam terhadap adanya kasus tersebut, sesuai arahan Direktur SDM, Teknologi Informasi & Umum Dwi Wahyu Daryoto, Fungsi HR dan Fungsi Legal Counsel & Compliance di Kantor Pusat telah membuat laporan secara resmi di Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2016. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Setelah melakukan persiapan penangkapan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap pada 26 Oktober 2016. Beberapa pekerja terkait juga ikut mempercepat proses penanganan pelaporan pidana tersebut dengan memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian. Tidak hanya pekerja, bahkan Direktur SDM, Teknologi Informasi & Umum juga memberikan keterangan untuk memperlancar proses penanganan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan Pertamina terkait penanganan kasus rekrutmen palsu ini diharapkan dapat memitigasi timbulnya kerugian Pertamina, menghindari timbulnya korban yang lebih banyak, membuat efek jera bagi pelaku, dan memberikan pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan kasus yang sama.
Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan menyatakan kesiapan Fungsi Legal Counsel & Compliance untuk mendukung fungsi terkait yang akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen pegawai Pertamina lainnya.•LCC