BALONGAN - Fungsi OPI RU VI Balongan kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) antara GM RU VI dan pekerja RU VI. Kali ini FGD dikhususkan untuk Fungsi Procurement yang dihadiri oleh para pekerja organik serta mitra kerja yang aktif di Procurement, Selasa (22/11).
Kegiatan diawali dengan agenda sharingprocurement yang disampaikan Manager Procurement RU VI Balongan Dadang Hardjanto. Ia memaparkan terkait proses pengadaan di RU VI Balongan. “Untuk sebuah pengadaan ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Di antaranya, penentuan kebutuhan/PR, Sourcing, Pembuatan OE/HPS, Bidder List, RFQ, Tender, Proses PO. Kemudian dilanjutkan dengan Monitor PO, Verifikasi Invoice dan diakhiri dengan proses pembayaran,” jelasnya.
FGD ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di RU VI Balongan guna membahas dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi pekerja dalam bekerja. Namun demikian, kegiatan ini juga sebagai sarana silaturahmi antara GM dan pekerja.
Pada kegiatan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, dipaparkan pula materi tentang penerapan CSMS (Contractor Safety Management System) dalam proses Procurement kaitannya dengan pasal tentang kelalaian menurut KUHP oleh Area Manager legal Counsel RU VI Primanto Adhi Nugroho.
“Kecelakaan kerja seingkali terjadi disebabkan oleh personil kontraktor. Selain itu, setiap insan Pertamina juga bertanggung jawab terhadap terciptanya situasi kondusif di lokasi operasi karena dianggap memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Ditambahkan Prima, berdasarkan CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03 diterangkan bahwa CSMS bukan sekadar formalitas yang harus dipenuhi oleh kontraktor, namun harus menjadi salah satu objek evaluasi terhadap penawaran dari kontraktor yang menentukan apakah kontraktor tersebut layak untuk menjadi mitra Pertamina.
“Setiap bentuk manipulasi dalam penerbitan sertifikat CSMS termasuk kategori fraud dokumen perusahaan,” tegas Area Manager Legal Counsel RU VI Primanto Adhi Nugroho.
GM RU VI Balongan Afdal Martha juga turut menyosialiasikan prinsip GCG serta tata nilai 6C dan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang fraud kepada peserta FGD. “Jangan sampai ada pelanggaran terhadap mekanisme prosedur dalam mengelola pengadaan barang dan jasa,” tegas Afdal
“Secara pribadi, jika memang ada indikasi dan terbukti melakukan pelanggaran, maka kembali ke aturan perusahaan dan saya tidak akan melakukan pembelaan,” pungkasnya.•Riki Hamdani