Diskusi CSMS dan Fraud antara Manajemen dan Pekerja RU VI

Diskusi CSMS dan Fraud antara Manajemen dan Pekerja RU VI

5-RU VI FGD GM Dan PekerjaBALONGAN - Fungsi OPI RU VI Balongan kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion  (FGD) antara GM RU VI dan pekerja RU VI. Kali ini FGD dikhususkan untuk Fungsi Procurement yang dihadiri oleh para pekerja organik serta mitra kerja yang aktif di Pro­curement, Selasa (22/11).

 

Kegiatan diawali dengan agenda sharingprocurement yang disampaikan Mana­ger Procurement RU VI Balongan Dadang Har­djanto. Ia memaparkan ter­kait proses pengadaan di RU VI Balongan. “Untuk sebuah pengadaan ada tahapan-tahapan yang harus dilak­sanakan. Di an­taranya, penentuan ke­bu­tuhan/PR, Sourcing, Pem­buatan OE/HPS, Bidder List, RFQ, Tender, Proses PO. Kemudian dilanjutkan dengan Monitor PO, Verifikasi Invoice dan diakhiri dengan proses pembayaran,” jelasnya.

 

FGD ini merupakan agen­da rutin yang dilaksana­kan di RU VI Balongan guna mem­­­bahas dan men­cari solu­­si atas kendala yang di­­­­ha­dapi pekerja dalam be­ker­ja. Namun demikian, kegi­atan ini juga sebagai sarana silaturahmi antara GM dan pekerja.

 

Pada kegiatan yang ber­­langsung selama 3 jam ter­sebut, dipaparkan pula materi tentang penerapan CSMS (Contractor Safety Management System) da­lam proses Procurement kaitannya dengan pasal ten­tang kelalaian menurut KUHP oleh Area Manager legal Counsel RU VI Primanto Adhi Nugroho.

 

“Kecela­kaan kerja se­ingkali terjadi disebabkan oleh personil kontraktor. Selain itu, setiap insan Perta­mina juga bertanggung jawab ter­­ha­dap terciptanya situ­asi kondusif di lokasi ope­rasi karena dianggap memi­liki kewe­na­ngan untuk men­cegah ter­jadinya kece­lakaan,” tegasnya.

 

Ditambahkan Prima, ber­dasarkan CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03 diterangkan bahwa CSMS bukan sekadar forma­­li­tas yang harus dipenuhi oleh kontraktor, namun harus menjadi salah satu ob­jek evaluasi ter­­­­hadap pe­nawaran dari kontraktor yang menentukan apakah kontraktor tersebut layak untuk menjadi mitra Perta­mina.

 

“Setiap bentuk manipula­si dalam penerbitan serti­­­fi­kat CSMS termasuk kate­gori fraud dokumen perusaha­an,” tegas Area Manager Legal Counsel RU VI Primanto Adhi Nugroho.

 

GM RU VI Balongan Afdal Martha juga turut menyosialiasikan prinsip GCG serta tata nilai 6C dan dilanjutkan dengan sosi­a­lisasi tentang fraud kepada peserta FGD.  “Jangan sampai ada pe­lang­­garan terhadap me­ka­­­­­­­nis­me prosedur dalam menge­lola pengadaan ba­rang dan jasa,” tegas Afdal

 

“Secara pribadi, jika memang ada indikasi dan terbukti melakukan pelang­garan, ma­­ka kembali ke aturan perusahaan dan saya tidak akan melakukan pembelaan,” pungkasnya.•Riki Hamdani

Share this post