Distribusi Biosolar Lebih Tepat Sasaran dengan Fuel Card

 

BATAM - Sejak diluncurkan pada akhir tahun 2019,  program fuel card di Kota Tanjung Pinang berhasil mendistribusikan  konsumsi BBM bersubsidi Biosolar lebih tepat sasaran. Hingga Februari 2020,  Pertamina menerbitkan 2.292 fuel card untuk  konsumen yang berhak sesuai Perpres No. 191 tahun 2014.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Marketing Operation Region (MOR) I Roby Hervindo menjelaskan program fuel card merupakan metode pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi Biosolar dengan sistem pembayaran non tunai.

"Sebelum diberlakukan fuel card, semua jenis kendaraan bisa membeli Biosolar. Kini, hanya kendaraan yang sesuai Perpres No. 191 tahun 2014 dan sudah lunas membayar pajak yang bisa mengonsumsi Biosolar," ujar Roby.

Melalui tujuh SPBU yang berada di Kota Tanjung Pinang, tercatat sebanyak lebih dari 3,8 juta liter Biosolar sudah disalurkan selama Januari hingga Februari 2020. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 16 persen dari periode yang sama tahun lalu sehingga bisa disalurkan ke sektor perikanan dan pertanian sesuai ketentuan Perpres 191 tahun 2014. Selain itu, antrian Biosolar di SPBU pun sudah mulai jauh berkurang.

"Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Pemerintah Kota Tanjung Pinang. Atas nama Pertamina, kami sampaikan apresiasi  kepada Pemkot Tanjung Pinang," sambung Roby.

Program fuel card di Tanjung Pinang merupakan perbaikan dari program serupa di Kota Batam. Sebelumya semua verifikasi, pencatatan dan penerbitan kartu dilakukan secara manual serta tidak ada registrasi ulang. Sehingga pemilik kendaraan memiliki beberapa fuel card.

Di Tanjung Pinang, Dinas Perhubungan berperan sebagai verifikator. Pencatatan secara daring  dilakukan oleh Pertamina, sedangkan bank BRI menerbitkan fuel card.

“Konsumen yang ingin mendaftar bisa melalui situs fuelcard.retaildiv.com. Salah satu persyaratan, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan. Sehingga memastikan konsumen taat pajak,” jelas Roby.

Setiap konsumen pemegang fuel card, dapat membeli Biosolar maksimal 30 liter per hari. Sistem di seluruh SPBU di Tanjung Pinang akan langsung menolak jika transaksi sudah melebihi jumlah maksimal.

Pertamina memantau setiap transaksi di SPBU, agar sesuai ketentuan. Melalui sistem non tunai, pengawasan lebih mudah dilaksanakan karena setiap transaksi tercatat di mesin EDC. Selain itu, semua transaksi tercatat realtime sehingga meningkatkan pengawasan terhadap SPBU.

"Kami berharap sistem fuel card ini dapat diterapkan pula di kota-kota lain. Karena manfaatnya nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat," tutup Roby.*MOR I

 

Share this post