Dorong PAD, Pemprov Gorontalo Komitmen Gunakan BBM Ramah Lingkungan

MAKASSAR – PT Pertamina (Persero) melalui sinergi strategis antara Pertamina Marketing Operational Regional (MOR) VII Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilangsungkan di Aula Bright Gas, Kantor Pertamina Regional Sulawesi pada Senin, 14 Desember 2020.

Penandatangan yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan Executive General Manager Pertamina Regional Sulawesi Rama Suhut, dihadiri pula secara virtual oleh Koordinator Wilayah I KPK RI Yudhiawan.

Tak hanya MOR VII bersama pemprov Gorontalo, MOR I dan MOR VIII bersama Pemprov di masing-masing wilayah tersebut turut melakukan penandatanganan yang sama secara bersamaan.

Dalam sambutannya, Idris mengatakan bahwa hampir di semua daerah, Anggaran Belanja terkoreksi dari 35 persen sampai 65 persen dikarenakan situasi pandemi ini. Target PBBKB Rp 104,4 M selama 2020 harus pupus karena pandemic, hingga Oktober 2020 perolehan Pemda hanya Rp 65,7 miliar

“Untuk itu perlu dilakukan sinergitas strategis antara Pemerintah Daerah Gorontalo dengan Pertamina Regional Sulawesi untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Idris.

Senada dengannya, Rama menyambut baik kerja sama tersebut. Selama 2020, kontribusi PBBKB memang sempat turun pada bulan April dan Mei di angka Rp 4,7 miliar dikarenakan pembatasan sosial masyarakat, namun angka terus merangkak naik dari bulan Juni hingga terakhir kontribusi PBBKB Pertamina untuk Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober senilai Rp 6,8 miliar.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi karena masyarakat Gorontalo telah memilih menggunakan bahan bakar ramah lingkungan,” ucapnya.

Selanjutnya, Rama mengungkapkan, selama bulan Oktober, dari angka Rp 6,8 miliar tersebut, perbandingan antara pajak yang diperoleh untuk Premium sebesar Rp 1,2 M dari volume penjualan 4,4 juta liter Premium, sedangkan untuk nonsubsidi pendapatan pajaknya sebesar Rp 4,1 M dari volume penjualan 8,1 juta liter Pertalite.

“Berarti, untuk volume konsumsi Pertalite dua kali lipat dibanding Premium, sedangkan pendapatan pajaknya tiga kali lipat lebih besar,” tutur Rama. *MOR VII/HM

Share this post