JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menegaskan, sudah selayaknya pemerintah memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk mengelola blok migas terminasi (habis masa kontrak), baik secara mandiri atau bekerja sama dengan operator lain.
Hal tersebut diutarakannya dalam diskusi publik Menyelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak, di Hotel Atlit Century, Jakarta, pada Senin (26/2/2018).
"Selama blok migas terminasi tersebut masih menguntungkan, sudah selayaknya pemerintah memberikannya kepada Pertamina sebagai pemegang mandat utama pengelolaan sumber daya alam migas di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, kontrak yang dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk diserahkan ke Pertamina.
Herman yakin dengan kemampuan Pertamina karena BUMN ini sudah memberikan jawaban kepada Komisi VII DPR RI melalui surat yang dikirim Pertamina ke DPR, bahwa Pertamina siap mengambil alih 8 wilayah kerja migas terminasi itu.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro pu mendukung keputusan DPR. "Untuk lapangan Sukowati harusnya tidak ada problem karena Pertamina menguasai 80% (saham)," ujar Komaidi.
Saat ini, Blok Tuban dikelola JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Java Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.
Menurut Komaidi, berdasarkan aturan yang ada, Pertamina diberi hak untuk mengajukan pengelolaan blok terminasi, bahkan 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Poin utama regulasi tersebut, jelas dia, asalkan Pertamina mampu mempertahankan tingkat produksi, memperbaiki tingkat investasi.
"Intinya dari regulasi yang ada sudah sangat jelas mengenai tahapan blok migas habis masa kontrak. Kalau sampai hari ini ada beberapa Wilayah Kerja yang belum ada keputusan, mestinya kembali ke aturan tersebut," katanya.* HARI/ft. HARI