JAKARTA – Dalam rangka membahas kesiapan Pertamina mengambil alih pengelolaan wilayah kerja yang selesai masa kontraknya, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM dan Pertamina, di Gedung Nusantara, pada (27/5).
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto, menyampaikan, Pertamina akan terus melakukan upaya kerja sama dengan pihak swasta terkait storage. “Bahkan beberapa waktu lalu kita sudah melakukan kerja sama dengan Adaro dimana Pertamina dapat memanfaatkan storage dan dermaga untuk Indonesia bagian Timur. Ini merupakan upaya sinergi kami untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki swasta guna membangun infrastruktur,” kata Dwi.
Dwi mengakui, dengan adanya keinginan untuk membuka diri akan terbangun kekuatan di dalam negeri. Untuk itu, meski harga minyak dunia relatif turun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberi kepercayaan kepada Pertamina untuk mengelola migas nasional. “Target kami adalah bersaing untuk mengalahkan Petronas. Kami akan tindaklanjuti, tidak ada kata tidak siap bagi Pertamina. Pertamina akan terus berjuang,” tegasnya.
Dari hasil RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, dihasilkan kesimpulan rapat terkait kebijakan pengambilalihan blok migas yang habis kontraknya.
Pertama, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama Pertamina untuk menyampaikan roadmap rencana pengelolaan wilayah kerja, yang akan berakhir kontrak kerja samanya selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendukung Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam dan Wilayah Kerja Migas Lain yang akan berakhir kontrak kerja samanya, dengan catatan Pertamina menyiapkan langkah strategis dan melakukan upaya maksimal agar tidak terjadi penurunan produksi.
Ketiga, Komisi VII DPR RI mendorong Pertamina untuk masuk lebih awal dalam masa transisi sebelum kontrak kerja sama pengelolaan wilayah kerja berakhir, agar peralihan pengelolaan wilayah kerja berlangsung dengan baik.
Keempat, Komisi VII DPR RI mendorong Pertamina agar lebih aktif untuk melakukan peningkatan pengelolaan wilayah kerja migas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kelima, Dengan banyaknya kontrak kerja sama yang akan berakhir, maka Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya, agar memberikan keberpihakan pengelolaannya kepada Pertamina secara jelas.
Selanjutnya, Komisi VII DPR RI mendukung Pertamina untuk membentuk holding BUMN migas. Terakhir, Komisi VII DPR RI mendukung Pertamina sebagai BUMN Bidang Energi untuk segera merealisasikan visi misi secara sistematis dan terencana sebagai perusahaan migas kelas dunia.•EGHA