DPR Dukung Pertamina Kelola Wilayah Kerja Migas Expired

DPR Dukung Pertamina Kelola Wilayah Kerja Migas Expired

DPR_PertaminaJAKARTA – Dalam rangka membahas kesiapan Perta­mina mengambil alih pengelolaan wilayah kerja yang selesai masa kontraknya, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM dan Pertamina, di Ge­dung Nusantara, pada (27/5).

 

Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Perta­mina (Persero) Dwi Soetjipto, menyampaikan, Pertamina akan terus melakukan upaya kerja sama dengan pihak swasta terkait storage. “Bahkan beberapa waktu lalu kita sudah melakukan kerja sama dengan Adaro dimana Pertamina dapat memanfaatkan storage dan dermaga untuk Indonesia bagian Timur. Ini merupakan upaya sinergi kami untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki swasta guna membangun infrastruktur,” kata Dwi.

 

Dwi mengakui, dengan adanya keinginan untuk membuka diri akan terbangun kekuatan di dalam negeri. Untuk itu, meski harga mi­nyak dunia relatif turun, ia menegaskan bahwa peme­rintah harus memberi keper­cayaan kepada Per­tamina untuk mengelola migas na­sional. “Target kami adalah bersaing untuk mengalahkan Petronas. Kami akan tindak­lanjuti, tidak ada kata ti­dak siap bagi Pertamina. Per­ta­mina akan terus berjuang,” tegasnya.

 

Dari hasil RDP yang di­pimpin oleh Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, dihasilkan kesimpulan ra­pat terkait kebijakan pengam­bilalihan blok migas yang ha­­bis kontraknya.

 

Pertama, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama Pertamina untuk menyampaikan roadmap ren­cana pengelolaan wilayah kerja, yang akan berakhir kon­trak kerja samanya selambat-lambatnya 30 hari kerja.

 

Kedua, Komisi VII DPR RI mendukung Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam dan Wilayah Kerja Migas Lain yang akan berakhir kon­trak kerja samanya, dengan catatan  Per­tamina menyiapkan lang­kah strategis dan melakukan upaya maksimal agar tidak terjadi penurunan produksi.

 

Ketiga, Komisi VII DPR RI mendorong Pertamina untuk masuk lebih awal dalam masa transisi sebelum kontrak kerja sama pengelolaan wilayah kerja berakhir, agar peralihan pengelolaan wilayah kerja ber­langsung dengan baik.

 

Keempat, Komisi VII DPR RI mendorong  Pertamina agar lebih aktif untuk melakukan peningkatan pengelolaan wi­layah kerja migas baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Kelima, Dengan banyak­nya  kontrak kerja sama yang akan berakhir, maka Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja mi­gas yang akan berakhir kon­trak kerja samanya, agar memberikan keberpihakan pengelolaannya kepada  Pertamina secara jelas.

 

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI mendukung Perta­mina untuk membentuk holding BUMN migas. Terakhir, Komisi VII DPR RI mendukung Pertamina sebagai BUMN Bidang Energi untuk segera merealisasikan visi misi secara sistematis dan terencana sebagai per­u­­sahaan migas kelas du­nia.•EGHA

Share this post