Dua Area PGE Raih Sertifikat Emas Sistem Manajemen Pengamanan Kapolri

Dua Area PGE Raih Sertifikat Emas Sistem Manajemen Pengamanan Kapolri

Sertifikat _GoldJAKARTA - Pengamanan perusahaan sebagai sebuah Obyek Vital Nasional harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Keputusan Presiden No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

 

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor : 3407  K/07/MEM/2012 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki empat Area yang termasuk dalam kategori Obyek Vital Nasional. Yakni Area Kamojang, Lahendong, Ulubelu dan Sibayak, sehingga sistem pengamanan seluruh Area tersebut harus mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Sebagai tolok ukur tentang tingkat Sistem Manajemen Pengamanan sebuah organisasi maka harus dilaksanakan Audit Sistem Manajemen Pengamanan yang dilakukan oleh tim audit inde­penden. 

 

Di lingkungan PT PGE telah dilaksanakan Audit Eksternal Sertifikasi SMP di Area Kamojang dan Area Lahendong oleh Sucofindo dan Mabes Polri. Audit di Area Kamojang dilaksanakan pada 17-19 Februari 2014 dan diperoleh nilai kesesuaian 90 %. Sedangkan di Area Lahendong pada tanggal 24-26 Februari 2014 dan diperoleh nilai kesesuaian 86,67 %. Atas penilaian tersebut, keduanya mendapatkan Sertifikat Gold dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.•PGE

Share this post