Dukung Kebijakan Pemerintah, Pertamina Siap Pasok BBM dan Pelumas untuk Lindungi Sumber Daya Laut Natuna Utara



JAKARTA -- Pertamina bersama 12 instansi dan lembaga lainnya sepakat bersinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara. Penandatanganan dilakukan di Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Jakarta, Jumat (21/2).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menandatangani kesepakatan tersebut bersama perwakilan dari masing-masing instansi dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, TNI, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Aliansi Nelayan Indonesia, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dan Kelompok Nelayan Mandiri.

Menurut Nicke, sinergi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dari lembaga dan instansi terkait pengawasan, pengamanan, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara.

Ruang lingkup perjanjian yang berlangsung selama satu tahun ini adalah pelaksanaan pengawasan, pengamanan, penegakan hukum, penyediaan bahan bakar minyak dan pelumas, serta pemanfaatan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara.

“Dalam perjanjian tersebut, Pertamina menyiapkan dan menjaga ketersediaan BBM dan pelumas untuk dijual kepada kapal patroli dan kapal nelayan yang melaksanakan kegiatan perikanan di Laut Natuna Utara," jelas Nicke.

Ia berharap kesepakatan bersama ini berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, semua lembaga sepakat akan melakukan monitoring jalannya kesepakatan ini paling sedikit setiap enam bulan sekali.

Seperti diketahui, wilayah perairan Natuna Utara yang berada di teritorial Indonesia berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Dengan potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah, banyak nelayan dari negara lain yang melakukan aktivitas mencari ikan dengan mengindahkan peraturan yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan 13 lembaga dan instansi termasuk Pertamina berupaya maksimal melindunginya.*IDK

Share this post