Pemasangan stiker di kaca belakang mobil sebagai tanda sudah lulus uji emisi.

Dukung Target Net Zero Emission, Kilang Pertamina Plaju Lakukan Uji Emisi Kendaraan Perusahaan

PALEMBANG, SUMATRA SELATAN - Kilang Pertamina Plaju terus berkomitmen dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE). Dalam upaya mendukung visi global untuk lingkungan yang lebih bersih, perusahaan migas di Sumsel ini telah melakukan uji emisi pada kendaraan perusahaan.

Uji emisi dilakukan sebagai bagian dari bentuk dukungan dari Pertamina mewujudkan aspirasi Indonesia menuju target nol emisi karbon (Net Zero Emission) pada 2060 mendatang.

Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Plaju Siti Rachmi Indahsari mengatakan, uji emisi ini dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) serta mencegah pemanasan global.

“Emisi gas yang dihasilkan oleh pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya berdampak negatif terhadap Lingkungan,” ujar Rachmi. Oleh sebab itu, perlu diambil beberapa langkah untuk dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan.

“Salah satu caranya dengan pemeriksaan atau uji Emisi berkala untuk mengetahui kandungan gas buang kendaraan sehingga dapat dilakukan pemeliharaan terhadap kendaraan tersebut,” sambungnya.

Uji Emisi Kendaraan ini juga sejalan dengan Program Langit Biru, suatu program pengendalian pencemaran udara yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melalui uji emisi kendaraan ini juga, Kilang Pertamina Plaju menegaskan kontribusinya dalam mengurangi dampak emisi gas buang terhadap kesehatan lingkungan tanpa mengesampingkan performa kendaraan.

Uji emisi dilakukan selama dua hari, pada Kamis dan Jumat (28-29/12/2023) di Gedung Balai Ria Komperta Plaju. Total kendaraan yang diuji sebanyak 157 unit yang terdiri dari mobil dinas operasional, fire truck (damkar), dan kontraktor. Dari total kendaraan yang dites, seluruh kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, memenuhi baku mutu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No. 5 Tahun 2006.

Kegiatan uji emisi dirutinkan setiap tahunnya, dengan melibatkan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel sebagai pihak independen.*SHR&P PLAJU

Share this post