KOTABARU – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Fuel Terminal Kota Baru mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam kategori Kecelakaan Nihil di tempat kerja. Penyerahan penghargaan diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara daring, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penghargaan yang sama juga diraih oleh Integrated Terminal Balikpapan.
Fuel Terminal Kotabaru telah enam kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Kecelakaan Nihil sejak Tahun 2014 dengan jam kerja selamat dari tahun 2011. Fuel Terminal Kotabaru juga telah memiliki organisasi komite K3LL/HSSE yang sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan.
Region Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan Roberth M.V. Dumatubun menyatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari stakeholder terhadap konsistensi Pertamina dalam menjalankan operasi sesuai dengan kaidah-kaidah aspek keselamatan kerja.
"Penghargaan itu akan memberikan semangat kepada kami untuk terus konsisten melaksanakan kegiatan operasional yang sesuai kaidah keselamatan kerja," katanya, pada Senin, 19 Oktober 2020.
Dirinya menjelaskan aspek keselamatan kerja merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. "Secara internal, Pertamina terus mewujudkan budaya HSSE Golden Rules tidak hanya pekerja, namun juga kepada semua mitra kerja yang beroperasi di lingkungan Pertamina" jelasnya.
HSSE Golden Rules, lanjut Roberth, meliputi patuh, peduli dan intervensi. "Jika terkait aspek keselamatan kerja, 3 hal itu wajib dilakukan," ujarnya.
"Penting bagi Pertamina untuk patuh terhadap peraturan dan undang-undang K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hal itu guna memastikan keselamatan serta kesehatan setiap pekerjanya," katanya.
Penghargaan tersebut diraih berdasarkan kedisiplinan tinggi dari pekerja Fuel Terminal Kotabaru, yaitu dengan melaksanakan program kerja tahunan secara rinci melalui penerapan aspek keselamatan, menerapkan HSSE Golden Rules, melaporkan setiap tindakan unsafe condition setiap saat ke web pelaporan terkait safety internal Pertamina (PATUH), dan melakukan koordinasi rutin setiap bulannya untuk pembahasan dan menyelesaikan temuan masalah, baik internal maupun eksternal. *MOR VI/HM