JAKARTA – Tahun 2015 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Pertamina. Sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi tantangan tersebut Fungsi External Communication Pertamina melaksanakan Forum Diskusi Ahli dalam rangka membahas isu-isu tantangan energi bagi Pertamina sepanjang tahun 2015 dari sudut pandang dari para pakar.
Forum yang berlangsung di Rumah Perjuangan Bangsa, Senopati, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (27/2) menghadirkan para pakar energi, seperti Kurtubi yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI, Komaidi Notonegoro, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, dan Khalid Syeirazi dan pakar kebijakan publik Sofyano Zakaria, pengamat BUMN yang pernah menjabat sebagai Sekretaris BUMN, Said Didu serta President Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Ugan Gandar dan VP Gasdom Basuki Trikora Putra.
Hadir juga pakar ekonomi Salamudin Daeng, pakar lembaga konsumen dari YLKI yaitu Sudaryanto, Tulus Abadi, Indah Sukmaningsih, pakar politik dari LIPI Siti Zuhro yang memberikan pandangannya mengenai kondisi politik saat ini, tekanan luar negeri dalam hal perpanjangan kontrak KKKS dan tambang yang perlu dicermati sepanjang 2015.
Hal lainnya yang menjadi pembahasan adalah tantangan ketersediaan energi dan pengembangannya, Elpiji 12 kg dan tren harga Elpiji dunia, kepastian Blok Mahakam yang masa kontraknya dengan Total akan berakhir tahun 2017 dan isu sosial, ekonomi dan politik terhadap pengembangan energi baru terbarukan dan sektor migas.
Sofyano berharap adanya keseragaman harga Elpiji 3 kg sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Semoga pemerintah mengambil langkah strategis dengan memberikan perhatian khusus terhadap Elpiji 3 kg. Terlebih saat ini ada isu kelangkaan,” ujarnya.
Sementara itu Sudaryatmo menyarankan agar Pertamina tidak berhadapan dengan isu-isu publik yang problemnya ada di Pemerintah sebagai regulator.Menurut Sudaryatmo, selama ini jika terjadi masalah mengenai kelangkaan BBM maupun Elpiji, masyarakat menuding Pertamina. “Karena itu, idealnya operator dan regulator harus hadir jika terjadi masalah terhadap BBM dan Elpiji sehingga publik mengetahui lebih jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat luas,” ujarnya
Perihal lain disampaikan oleh Kurtubi terkait tata kelola migas dalam UU Migas yang baru. “UU ini harusnya dikembalikan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan memberikan definisi yang jelas mengenai kepemilikan sumber daya migas yang dimiliki oleh negara,” tegasnya. Kurtubi menilai Pasal 33 ini memiliki dampak yang luar biasa bagi perkembangan bisnisnya Pertamina.
“Ini harus clear bahwa kepemilikan oleh negara itu harus didelegasikan kepada national oil company yang 100 persen milik negara yang dibentuk dengan UU. Sehingga national oil company akan memiliki aset yang luar biasa besar dan secara finansial. Kita akan dukung penuh Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan minyak nasional yang akan mempercepat kemakmuran bangsa ini,” tegas Kurtubi.
Saat menutup forum diskusi, VP Communication Pertamina Ali Mundakir menyambut baik dukungan serta arahan yang diberikan oleh para pengamat sebagai sarana untuk menyosialisasikan pentingnya Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang berperan strategis dalam menunjang kesejahteraan bangsa.•IRLI