Forum Diskusi Percepatan Proses Penghapusan & Pelepasan Aset

Forum Diskusi Percepatan Proses Penghapusan & Pelepasan Aset

15-PHE Workshop Forum Diskusi Percepatan Proses Pengahapusan &pelepasan AsetBOGOR - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menggelar workshop “Forum Diskusi Percepatan Proses Peng­hapusan dan Pelepasan Aset,” di Hotel Aston Bogor, 10-11 Oktober 2016. Workshop ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada Anak Perusahaan (AP) PHE ten­tang proses pengajuan Form Usulan Penghapusan & Pelepasan (FUPP) Aset, termasuk kendala yang ter­jadi pada instansi terkait serta penyelesaian dari per­­masalahan pengajuan FUPP sampai didapatkan per­se­tujuan.    Diha­rapkan peserta mendapatkan pembekalan solusi saat pengajuan FUPP sehingga tercapai efisiensi aset dan inventory di seluruh AP PHE.

 

Acara yang dibuka oleh Direktur Finance & Business Support PHE Ari Budiarko turut dihadiri Kadin Pengelolaan Aset & Kepabeanan PRS SKK Migas, Firera, Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM Zainal Arifin, Direktur PNKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Ke-uangan, Purnama Sianturi dan Kasub Direktorat Stan­dardisasi Penilaian Properti Kementerian Keuangan Kesatria Purba serta diikuti oleh peserta dari SCM PHE dan seluruh AP PHE (Fungsi SCM & Finance).

 

Dalam paparannya, Ari Budiarko menjelaskan kon­sekuensi jika tidak segera dilakukan penghapusan aset. “Cost storagematerial yang tinggi, biaya sekuriti, issue sosial terkait kepemilikan material di lapangan, mem­berikan kontribusi terhadap rendahnya nilai Inventory Turn Over Ratio, Additional cost untuk AP PHE yang sudah relinguish,“jelasnya. Hal ini menjadi concern terkait safety dalam penyimpanan material di warehouse, dan adanya keter­batasan space di warehouse untuk menyimpan material FUPP.

 

Dalam pelaksana­annya terdapat kendala yang di­hadapi pada proses per­setujuan FUPP, di antaranya status permohonan FUPP yang diajukan tidak ter-update, tidak ada contact person yang tetap dapat dihubungi setiap saat di ins­tansi terkait, masa berlaku izin prinsip untuk lelang yang terlalu singkat, jadwal inspeksi material FUPP yang terbatas dan dilakukan SKK Migas & ESDM dalam waktu yang berbeda dan proses FUPP yang relatif lama antara 1-2 tahun, serta belum semuanya mempunyai tata waktu untuk tahapan proses FUPP.

 

“Kami berharap terca-pai percepatan proses per­­­setujuan FUPP di AP PHE hingga tahapan pen­jualan,”pungkas Ari.•

Share this post