Jakarta, 9 Oktober 2024 - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan energi nasional khususnya terkait pengelolaan minyak dan gas bumi dengan mengutamakan peran strategis Pertamina sebagai BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar, saat digelarnya Sarasehan Energi Nasional di Hotel DoubleTree, Jl Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
FSPPB juga berharap Pertamina tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan energi nasional termasuk di masa pemerintahan yang akan datang.
“Di masa pemerintahan yang akan datang, kami juga ingin memastikan Pertamina tetap menjadi garda depan dalam menjaga kedaulatan energi nasional,” ujarnya.
Sarasehan Energi Nasional juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Rekomendasi tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029, dengan harapan dapat memperkuat peran Pertamina sebagai pilar utama dalam pengelolaan energi nasional yang berkelanjutan.
Tiga rekomendasi utama FSPPB yaitu, revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penguatan posisi pertamina hingga buyback kepemilikan saham swasta/asing di Anak Perusahaan Pertamina.
Arie Gumilar juga menyoroti isu privatisasi yang kian mengancam peran Pertamina sebagai BUMN. Menurutnya Pertamina hanya menjalankan tugas sesuai dengan spesifikasi dan tidak semestinya dijadikan kambing hitam.
“Narasi yang menyudutkan Pertamina, seperti tuduhan bahwa Pertamina penyebab tingginya harga tiket pesawat, harus diluruskan. Pertamina hanya menjalankan tugas sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pemerintah, dan tidak semestinya dijadikan kambing hitam.” ujarnya.
Sejumlah pemerhati energi yang hadir dalam forum Sarasehan Energi Nasional diantaranya Marwan Batubara, Ichsanuddin Noorsy dan Kurtubi juga sepakat bahwa Pertamina harus kembali menjadi Perusahaan Negara yang kedudukannya langsung dibawah Presiden tanpa adanya entitas Sub Holding maupun Anak Perusahaan, hal ini selaras dgn UUD 1945 pasal 33 ayat 2 & 3; serta Perpu Nmr 44 tahun 1960; serta UU Migas no. 8 thn 1971 dan UU no. 17 thn 2003 tentang keuangan negara.