GCG Referensi Korporasi dalam Berbisnis

GCG Referensi Korporasi dalam Berbisnis

17-HULU CORNERJAKARTA – Tujuan suatu korporasi sebagai entitas bisnis adalah untuk mencari laba yang berkelanjutan. Dalam tatanan globalisasi yang dipicu oleh revolusi 3 T (teknologi, telekomunikasi, dan transportasi) setiap korporasi atau perusahaan harus menjalankan visi dan misinya berbasis nilai-nilai bisnis baru yang disebut Good Corporate Governance (GCG). Menginternalisasikan muatan-muatan GCG da­lam budaya perusahaan me­rupakan tuntutan ling­kungan strategis, supaya trust public kepada suatu entitas bisnis berkembang seiring dengan pertumbuhan korporasi. “Good Corporate Governance (GCG) ada­lah pedoman dalam tata­kelola perusahaan yang harus diikuti oleh seluruh pe­kerja Pertamina, teru­tama jajaran Direktorat Hulu dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Pe­nerapan lima prinsip GCG yakni, Transparency, Accoun­tabi­lity, Responsibility, Inde­pendency, dan Fairness (TARIF) mutlak harus dila­kukan agar perusahaan te­rus berkembang sesuai arah visi dan misinya dalam kondisi bagaimanapun,” ucap Di­rektur Hulu Pertamina Syamsu Alam pada pembu­kaan acara Sosialisasi GCG untuk jajaran Direktorat Hulu, pada (30/5).

 

Menurut Alam, da­lam praktiknya peng­im­ple­mentasian GCG di peru­sahaan tidak mudah, khu­susnya perusahaan yang banyak melibatkan sta­keholder seperti Pertamina. Namun, bukan tidak bisa. Hal tersebut merupakan challenge tersendiri bagi pe­kerja Pertamina, khususnya pekerja Direktorat Hulu dalam menyikapi berbagai masalah, baik bersifat administrasi maupun ope­rasi dengan basis pijak muat­an nilai GCG. Contoh konkrit perilaku memberi atau menerima gratifikasi, misalnya. “Pekerja Pertamina harus mengetahui mana yang termasuk pemberian gratifikasi dan mana yang bukan, dan pekerja Per­tamina harus berani untuk menolak gratifikasi. Hal itu sudah termaktub dalam “C” pertama (clean) dari 6 “C” tata nilai perusahaan,” tegas Alam.

 

Lebih jauh Alam men­jelaskan, TARIF adalah prin­sip GCG yang harus selalu diingat oleh segenap pekerja Pertamina, khu­susnya jajaran Direktorat Hulu dalam menjalankan berbagai kegiatan bisnis. Artinya, pekerja Pertamina harus transparan dalam menyampaikan informasi-informasi yang sudah dis­closed sesuai ketentuan peru­sahaan, baik kepada shareholders maupun pub­lik yang memerlukan. Ke­mudian pekerja Pertamina juga harus mampu mempertang­gungjawabkan kinerjanya, khususnya terkait masalah ke­uangan. Semua project yang dikerjakan wajib dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan. Patuh terhadap peraturan yang berlaku, se­perti : patuh membayar pa­jak, mengutamakan ke­se­lamatan kerja, peduli terhadap lingkungan baik lingkungan yang bersifat fisik berkaitan dengan pe­ngelolaan sampah, limbah, polusi, dan perilaku meles­tarikan lingkungan maupun lingkungan sosial masyarakat sekitar.

 

Selanjutnya pekerja Per­tamina juga harus menge­depankan profesionalisme dalam setiap level operasi. Se­mua keputusan harus diambil berdasarkan ke­pentingan perusahaan, tan­pa ada benturan conflict of interest, serta tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Dengan kata lain, prinsip-prisip tersebut menuntut kemandirian sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas profesionalisme yang dimilikinya secara independen. Terakhir, prinsip yang tidak kalah penting adalah pekerja Pertamina harus berlaku adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian setiap pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal akan merasa memperoleh perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

 

Acara Sosialisasi GCG tersebut merupakan agenda tetap perusahaan yang harus diselenggarakan sekali setahun oleh setiap direktorat. Pelaksanaan so­sialisasi dimaksud meru­pakan realisasi dari ko­mit­men Dit. Hulu dalam mewujudkan Pertamina yang transparan dan bebas dari berbagai tindakan yang berbau korupsi, kolusi, ser­ta nepotisme. Acara yang diselenggarakan di Ruang Pertamax lt. 21 Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, itu diikuti oleh sekitar 184 pekerja yang berlangsung dalam 2 batch, yakni batch pertama dilakukan pada 30 Mei 2016 dengan pembicara Agus Widhi Nurdoko, Officer Education & Evaluation dari Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina (Persero), dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprap­diono. Sementara batch kedua dilaksanakan pada 2 Juni 2016 dengan pembicara Agus W. Nurdoko dan Group Head Gratifikasi KPK, Sugiharto, yang akrab disapa Mbah Sugi.•DIT.HULU

Share this post