Pertamina menyiapkan stan khusus di SPBU untuk memudahkan konsumen mendaftar Program Subsidi Tepat.

Gencar Sosialisasikan Program Subsidi Tepat, Pertamina Tingkatkan Sinergi dengan Stakeholder

BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran.
 
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan akan melakukan uji coba full cycle, secara menyeluruh di wilayah Bengkulu.
 
"Pelaksanaan uji coba untuk wilayah Bengkulu yang dilakukan pada 6 Februari 2023, selain mempersiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung program Subsidi Tepat ini, sosialisasi program ini juga terus kami lakukan, baik melalui Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Organda, Hiswana Migas serta masyarakat Bengkulu," jelas Nikho.

Subsidi tepat sasaran pada jenis BBM Solar Subsidi dan Pertalite, sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi.
 
"Uji coba full cycle ini untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat pembelian BBM Solar subsidi dan Pertalite. Untuk dapat membeli BBM bersubsidi, pelanggan tentunya harus sudah terdaftar di website Subsidi Tepat dan memiliki kode QR untuk kendaraan. Nantinya kode QR ini yang akan digunakan dalam melakukan transaksi," jelas Nikho menutup.
 
Pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka, bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di SPBU Pertamina.
 
Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4. Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Sedangkan untuk BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.*SHC&T SUMBAGSEL

Share this post