Gubernur Kaltim menyerahkan penghargaan untuk Pertamina sebagai Wapu PBBKB yang menyetorkan pajak Rp2,7 triliun pada 2022. Penghargaan diterima oleh Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Risan Datasaputra.

Gubernur Kaltim Apresiasi Setoran PBBKB Pertamina Mencapai Rp2,7 Triliun

BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR - Sebagai bentuk apresiasi terhadap Wajib Pungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyerahkan penghargaan kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan atas kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk PBBKB dalam acara Gebyar Pajak Daerah 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan, Minggu, 30 Juli 2023.

Penghargaan Gubernur Kaltim yang diterima oleh Area Manager Finance Patra Niaga Kalimantan, Risan Datasaputra, merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Pertamina selaku Wapu yang telah menyetorkan PBBKB senilai Rp2,7 triliun terhadap PAD Kalimantan Timur di tahun 2022.

Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communications, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sebagai Wapu, Pertamina memiliki tanggung jawab menyetorkan pajak, salah satunya PBBKB.

“PBBKB didapat dari harga per liter bahan bakar yang dibeli konsumen. Untuk wilayah Kalimantan, diterapkan sebesar 7,5% PBBKB pada setiap liter BBM. Dari jumlah tersebut kami menyetorkan pajak kepada setiap Pemerintah Daerah untuk masuk ke dalam PAD,” ungkap Arya.*SHC&T KALIMANTAN

Share this post