Inilah Syarat Donor Plasma COVID-19

JAKARTA - Pertamedika IHC terus melakukan terobosan untuk menekan angka kematian akibat COVID-19. Salah satu caranya dengan melakukan program himpun pendonor plasma konvalesen COVID-19 yang diselenggarakan di Pertamina Simprug Residence pada, Jumat 15 Januari 2021.

Direktur Transformasi Bisnis Pertamedika IHC Antonius Rainier Haryanto mengatakan, untuk menyelamatkan hidup pasien COVID-19, Pertamedika IHC mengajak para penyintas COVID-19 pasca pulang rawat di Rumah Sakit Jaringan Pertamina Bina Medika IHC dan Safehouse Pertamina Bina Medika IHC, untuk sukarela menyumbangkan plasma-nya kepada pasien COVID-19 yang membutuhkan.

“Tujuannya adalah menyelamatkan hidup pasien, serta membina hubungan baik dengan pelanggan para penyintas COVID-19 dan keluarganya. Kita hanya sebagai perantara antara pendonor dan pasien,” ujarnya.

Untuk menjadi pendonor plasma, ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Diantaranya: golongan darah sama dengan pasien, pendonor dalam kondisi sehat dan tidak punya penyakit kronik menular via darah (misal hepatitis dll), sudah sembuh dari COVID-19 minimal 2 minggu dan maksimal 3 bulan dari swab positif (dari pertama sakit), diutamakan laki-laki usia 18-60 tahun (Jika terpaksa wanita, maka harus yang belum pernah hamil), berat badan minimal 55 kg, serta suhu 36,5-37,5 derajat celcius.

“Selain itu, bersedia menandatangani surat persetujuan donor atau inform consent. Kemudian mengisi formulir seperti nama, tanggal lahir, golongan darah, berat badan, tanggal swab positif, tanggal swab negatif 1, swab negatif 2. Minta dibuatkan rujukan dari bank darah RSPP ke PMI, jangan lupa berkas hasil swab juga dilampirkan via foto WhatsApp. Terakhir Data isian tersebut diatas dikirim ke PMI nomor 08568864678,” jelasnya.

Vice President Development Marketing Pertamedika IHC Pramadya menjelaskan, alur pelaksanaan kegiatan donor plasma. Pertama, pasien pulang rawat, kemudian brosur digital terapi plasma, syarat donor dan form kesediaan digital dikirim oleh administrasi atau petugas lain. Kedua, jika bersedia maka dilakukan pencatatan untuk penjadwalan ke PMI. Ketiga, data calon pendonor disampaikan kepada petugas bank darah RS.

Keempat, petugas bank darah melakukan penjadwalan pelaksanaan dengan PMI dan calon pendonor. Kelima, pelaksanaaan pengambilan plasma di PMI. Setelah itu pendonor akan dikirimkan Sertifikat Apresiasi Ucapan terimakasih Digital, lalu selesai. Jika masih bingung, bisa mengecek website http://bit.ly/PBMIHCPlasma untuk selengkapnya” pungkasnya. *IDK/AND/HM

Share this post