JAKARTA – Internal Audit Pertamina mengadakan sharing session dengan tema “Penegakan Peraturan Perusahaan dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Pidana” di Lantai 21, Kantor Pusat Pertamina, Jakarta (8/11). Acara yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung, Polri, dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial dibuka oleh Direktur SDM Pertamina Koeshartanto.
“Kegiatan hari ini dapat menjadi bekal untuk insan Internal Audit Pertamina agar bisa menjalankan tugas dengan prinsip no fatality, no fraud, dan no delay project. Mudah-mudahan apa yang kita niatkan mendapatkan hasil yang sesuai dengan target bersama," ujarnya.
Sementara itu, Pjs Chief Audit Executive Pertamina Firdaus Bambang Saputra memaparkan mengenai tantangan audit investigasi yang dihadapi saat ini. “Pertama, rekomendasi hasil audit investigasi yang mencakup pengenaan sanksi hubungan industrial maupun pelaporan kepada APH (Pidana/Perdata). Kedua, dilematik tindak lanjut pengenaan sanksi kepada pekerja versus proses/putusan hokum atas perkara terkait pekerja tersebut. Ketiga, dilematik pertanggungjawaban kerugian perusahaan oleh pekerja yang bukan untuk kepentingan pribadi, namun menguntungkan/memperkaya pihak lain. Keempat, tindak lanjut pengenaan sanksi atas tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja yang pada saat proses pemeriksaan telah purna karya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Bambang, insan Internal Audit Pertamina harus memahami aturan hukum secara menyeluruh agar dapat bertugas dengan penuh integritas.
Kehadiran tiga narasumber dalam sharing session kali ini, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Juanda Pangaribuan, dan Wakil Direktur Tipidkor Bareskim Polri Kombes Pol Rosyanto Yudha memberikan insight bagi para auditor Pertamina.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskim Polri Kombes Pol Rosyanto Yudha menjelaskan bahwa Internal Audit memiliki kedudukan penting dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan yang terjadi di internal perusahaan. “Internal Audit memiliki peran penting dalam pencegahan dan penindakan korupsi perusahaan. Rekomendasi yang diajukan ialah penindakan oleh Internal Audit (IA) proper dalam proses pengambilan calon alat bukti, perhatikan batasan kewenangan IA dalam proses audit investigatif, dan lakukan kerja sama dengan polisi dalam pencegahan dan penindakan kejahatan dan korupsi di internal BUMN," paparnya.
Sementara itu, Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Juanda Pangaribuan menegaskan agar tidak terjadi audit investigatif, seharusnya seluruh insan Pertamina menyadari salah satu prinsip utama hubungan kerja, yaitu produktivitas. Melalui prinsip ini, perusahaan harus menjamin kelangsungan kerja agar pekerja tidak terpikir fraud, tidak ada niatan saling merugikan tapi harus menguntungkan.
Sedangkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis dan tipikor pada dasarnya akan memicu semua pihak dalam perusahaan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Asal kejahatan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, pasti pekerja akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga jika ada proyek yang sedang berjalan bisa saja dapat diselesaikan lebih cepat dengan hasil maksimal," pungkasnya.*IN