Jadi Pionir Pengembangan Shale Gas di Tanah Air

Jadi Pionir Pengembangan Shale Gas di Tanah Air

Shale GasProyek pengembangan shale gas di tanah air menjadi salah satu upaya Pertamina dalam mendukung diversifikasi energi di Indonesia.


JAKARTA – Bersamaan dengan Pembukaan Konvensi dan Pa­meran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-37 pada (15/5), PT Pertamina (Persero) menandatangani kontrak PSC Migas Nonkon­vensional Sumbagut, yang merupakan PSC MNK pertama di Indonesia sekaligus menempatkan Pertamina seba­gai pionir untuk pengembangan shale gas di Tanah Air.


Penandatanganan dilaku­kan oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi, Tenny Wibowo yang disaksikan langsung oleh Menteri ESDM, Jero Wacik dan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.


Direktur Utama Pertamina Karen berharap penan­datanganan PSC MNK ini menjadi momentum yang baik untuk masa depan pe­ngembangan energi alternatif, terutama Shale Gas di Indonesia memiliki potensi sumberdaya yang besar.


“Kelak Shale Gas ini bisa mendukung Pemerintah untuk melakukan diverifikasi energi di Indonesia sehingga ketergantungan terhadap minyak dapat dikurangi. MNK Sumbagut sendiri nantinya akan diprioritaskan untuk pasokan domestik, terutama Sumatera Utara,” ungkapnya.


Karen mengatakan proses pengusulan investasi MNK Sumbagut oleh Pertamina telah dimulai semenjak tahun 2011 yang diawali dengan studi bersama Tim Pemerintah. Dalam Operasionalnya Wilayah Kerja MNK Sumbagut akan dioperasikan oleh PT PHE MNK Sumbagut.


MNK Sumbagut diperkira­kan mengandung potensi shale gas sebesar 18,56 triliun kaki kubik. Pertamina menargetkan produksi perdana dapat diperoleh pada tahun ke-7 setelah enam tahun tahap eksplorasi perdana dengan tingkat produksi sebesar 40 MMscfd hingga 100 MMscfd. Pertamina berkomitmen untuk investasi sebesar 7,8 miliar dolar AS selama masa kontrak MNK Sumbagut berlangsung.


Migas Non Konvensional (MNK) berdasarkan PerMen No.05 Tahun 2012 adalah Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Methana Batubara (GMB) dan Methane Hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.


Selanjutnya Karen Agus­tiawan melakukan penandatanganan Kesepakatan Jual Beli Gas dengan Chevron Indonesia Company dimana Pertamina sebagai pihak pembeli dengan masa berakhir kontrak pada 2017 – 2018 men­datang.
Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Bidang Hulu Migas dan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) ini merupakan upaya nyata Pertamina untuk terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional. (IK)

Share this post