Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria memberikan keterangan pers tentang pemberian sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.

Jaga Pendistribusian BBM Subsidi, Pertamina Beri Sanksi Dua SPBU di Sumbar

PADANG, SUMATERA BARAT – Pertamina kembali memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran. Kali ini, melalui Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi tegas kepada dua SPBU di Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi. Selain itu, Pertamina juga mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada SPBU yang melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken.

"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop suplai Pertalite selama dua minggu," ujar Satria, Senin, 24 Juli 2023.

Sebelumnya, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat, 21 Juli 2023, dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu, 23 Juli 2023.

"Di SPBU tersebut kami pasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya kami menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Kedua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut," jelasnya.

Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, Pertamina akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa memenuhi kebutuhan Pertalite di lapangan. SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).

"Saya kembali tegaskan dan ingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite. Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi Lembaga Penyalur yang main-main dengan BBM Subsidi," tegas Satria.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media massa yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM Subsidi ini, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.*SHC&T SUMBAGUT

Share this post