JAKARTA – Pertamina menegaskan mulai 6 Agustus 2014 menghentikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium bersubsidi untuk seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di jalan tol Jawa Barat, Jabodetabek, Banten dan Jawa Timur.
“Untuk saat ini sebanyak 29 SPBU tidak melayani penjualan Premium, yaitu 27 SPBU di sepanjang jalan tol Jagorawi,Cikampek, Purbaleuyi, Tangerang Banten dan 2 SPBU di sepanjang Tol Surabaya arah Gresik,” ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, (4/8).
Menurutnya, konsumsi Premium rata-rata per hari untuk SPBU di sepanjang jalur tol tersebut pada kisaran 25-30 ribu liter/hari. Sehingga dengan penghentian penjualan Premium SPBU jalan tol akan mampu menghemat kuota penyaluran BBM Premium 750-900 kiloliter (KL) per hari.
Kebijakan penghentian penjualan Premium di SPBU jalan tol merupakan amanat APBNP-2014 yang memangkas kuota BBM bersubsidi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat tersebut, BPH Migas pada 24 Juli 2014 mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.
Sebelumnya, Pertamina juga telah mengimplementasikan pembatasan Solar bersubsidi per 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.
Ali mengatakan selain pembatasan di Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu sedangkan Sulawesi tidak disebutkan dalam surat edaran BPH Migas. Menurut perhitungan cluster, diperkirakan dari sekitar 5.000 SPBU yang dimiliki Pertamina, akan ada sekitar 2.000 SPBU secara nasional yang akan kena pembatasan jam operasi penjualan Solar.
Selain itu, per 4 Agustus juga dilakukan pembatasan kuota Solar bagi Nelayan. Untuk kebijakan alokasinya, Pertamina akan berkoordinasi dengan dengan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) setempat yang merekomendasikan nelayan-nelayan mana yang berhak memperoleh Solar.
“Yang jelas pasokan akan dikurangi sebesar 20 persen. Kuota untuk nelayan itu 1,8 juta kilo liter dan jika dalam 1 semester sudah terpakai setengahnya dari kuota tersebut maka masih ada 900 ribu KL yang akan kita potong 20 persennya,” kata Ali.
Terhitung sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,2 juta KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang diamanatkan kepada Pertamina sebesar 15,13 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi Premium bersubsidi mencapai 17 juta KL atau 58 persen dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,9 juta KL.
Dalam menjalankan amanat tersebut, Pertamina melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Di samping itu, BPH Migas melalui surat edarannya juga menembuskan kepada Menkopolkam, Polri dan Panglima TNI untuk bersinergi melaksanakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan.•IRLI