Jalankan Amanat Pemerintah, Pertamina Batasi BBM Subsidi

Jalankan Amanat Pemerintah, Pertamina Batasi BBM Subsidi

Subsidi _SolarJAKARTA – Pertamina mene­gaskan mulai 6 Agus­tus 2014 menghentikan pen­jualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium bersubsidi untuk seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di jalan tol Jawa Barat, Jabodetabek, Banten dan Jawa Timur.

 

“Untuk saat ini sebanyak 29 SPBU tidak melayani pen­jualan Premium, yaitu 27 SPBU di sepanjang jalan tol Jagorawi,Cikampek, Purbaleuyi, Tangerang Ban­ten dan 2 SPBU di sepanjang Tol Surabaya arah Gresik,” ungkap Vice President Cor­­porate Communication Per­ta­mina Ali Mundakir, (4/8).

 

Menurutnya, konsumsi Premium rata-rata per hari untuk SPBU di sepanjang jalur tol tersebut pada ki­saran 25-30 ribu liter/hari. Sehingga dengan penghentian penjualan Pre­mium SPBU jalan tol akan mampu menghemat kuota penyaluran BBM Premium 750-900 kiloliter (KL) per hari.

 

Kebijakan penghentian penjualan Premium di SPBU jalan tol merupakan amanat APBNP-2014 yang memangkas kuota BBM bersubsidi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan ama­­nat tersebut, BPH Mi­gas pada 24 Juli 2014 me­ngeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

 

Sebelumnya, Per­ta­­mina juga telah meng­im­plementasikan pem­batasan Solar bersubsidi per 1 Agustus 2014, dimana se­luruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.

 

Ali mengatakan selain pembatasan di Jakarta Pu­sat, pada 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar ber­subsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi di­mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu sedangkan Sulawesi tidak disebutkan dalam surat edaran BPH Migas. Menurut perhitungan cluster, diperkirakan dari sekitar 5.000 SPBU yang dimiliki Pertamina, akan ada sekitar 2.000 SPBU secara nasional yang akan kena pem­batasan jam operasi pen­jualan Solar.

 

Selain itu, per 4 Agustus juga dilakukan pembatasan kuota Solar bagi Nelayan. Untuk kebijakan alokasinya, Pertamina akan berkoordinasi dengan dengan SKPD (Sa­tuan Kerja Pemerintah Daerah) setempat yang me­rekomendasikan nelayan-nelayan mana yang berhak memperoleh Solar.

 

“Yang jelas pasokan akan dikurangi sebesar 20 persen. Kuota untuk nelayan itu 1,8 juta kilo liter dan jika dalam 1 semester sudah terpakai setengahnya dari kuota tersebut maka masih ada 900 ribu KL yang akan kita potong 20 persennya,” kata Ali.

 

Terhitung sampai de­ngan 31 Juli 2014, data se­mentara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah men­capai 9,2 juta KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang diamanatkan kepada Pertamina sebesar 15,13 juta KL. Sedangkan reali­sasi konsumsi Premium bersubsidi mencapai 17 juta KL atau 58 persen dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,9 juta KL.

 

Dalam menjalankan amanat tersebut, Pertamina melakukan koordinasi de­ngan Himpunan Wira­swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Di samping itu, BPH Migas melalui surat edarannya juga menembuskan kepada Menkopolkam, Polri dan Panglima TNI untuk bersinergi melaksanakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan.•IRLI

Share this post