JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Kedeputian Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak menyelenggarakan Sosialisasi Tax Amnesty, di Ballroom Mezzanine Kantor Pusat Pertamina, pada Rabu (31/8).
Hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, seluruh Direksi dan Manajemen BUMN di sektor Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, Jajaran Direktorat Keuangan, dan Anak Perusahaan Pertamina.
Acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama ini, diisi oleh narasumber sosialisasi, yakni Kabid Humas Kantor Wajib Pajak Besar Aris Handono dan perwakilan bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas M. Adhi Darmawan.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, masih banyak BUMN di bawah kedeputiannya yang belum melaporkan aset kepada Negara secara menyeluruh. Ia berharap, sosialisasi ini dapat menjadi kesempatan untuk bertukar pikiran antar pejabat BUMN terkait dan Dirjen Pajak sehingga dapat merapikan pencatatan keuangan masing-masing BUMN.
“Saya kira, tax amnesty ini jangan dilihat sebagai bentuk penambalan fiskal negara, tapi harus kita lihat sebagai opportunity untuk merapikan diri sendiri, layaknya menggunakan sebuah pakaian, kita harus pastikan semua kancing telah dikaitkan,” pungkas Edwin.
Di sisi lain, Edwin mengatakan bahwa pencatatan keuangan Pertamina saat ini telah menjadi lebih baik dan bahkan terbaik dibandingkan BUMN-BUMN pada bidang kedeputiannya.
“Pertamina saat ini sudah berubah dari segi pencatatan keuangannya. Saya kira sekarang Pertamina sudah bisa menjadi benchmark bagi BUMN lain yang ingin memperbaiki laporan keuangannya,” ucap Edwin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam sambutannya menjelaskan, keberadaan tax amnesty sebenarnya merupakan wacana beberapa tahun yang lalu untuk mengikuti tren keterbukaan di sektor bisnis, bank, dan non-bank yang sudah mulai dilakukan negara-negara maju.
“Oleh karenanya kita berikan kesempatan dulu untuk memperbaiki diri melalui tax amnesty, ini menjadi hak bagi seluruh rakyat indonesia untuk merapikan keuangannya, dan saya kira BUMN perlu mendapatkan sosialisasi agar seluruh vendor, supplier, dan anak perusahaannya turut ikut serta mensukseskan program ini,” pungkas Mekar.
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun kembali aset-aset dan kekayaan WNI yang tersebar di luar negeri maupun di dalam negeri untuk kembali diinvestasikan di Indonesia melalui repatriasi maupun pelaporan harta dengan pembayaran tebusan yang lebih ringan atas pajak terhutangnya. Tax amnesty diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.• Starfy