Kementerian BUMN dan Dirjen Pajak Sosialisasikan Tax Amnesty di Pertamina

Kementerian BUMN dan Dirjen Pajak Sosialisasikan Tax Amnesty di Pertamina

4-tax AmnestyJAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Kedeputian Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pari­wisata bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak menyelenggarakan Sosialisasi Tax Amnesty, di Ballroom Mezzanine Kantor Pusat Pertamina, pada Rabu (31/8).

 

Hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, seluruh Direksi dan Manajemen BUMN di sektor Energi, Lo­gistik, Kawasan, dan Pariwisata, Direktur Uta­ma Pertamina Dwi Soetjipto, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, Jajaran Di­rektorat Keuangan, dan Anak Perusahaan Pertamina.

 

Acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama ini, diisi oleh narasumber sosialisasi, yakni Kabid Humas Kantor Wajib Pajak Besar Aris Handono dan perwakilan bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas M. Adhi Darmawan.

 

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, masih banyak BUMN di bawah kedeputiannya yang belum melaporkan aset ke­pada Negara secara me­nyeluruh. Ia berharap, so­sialisasi ini dapat menjadi ke­sempatan untuk bertukar pikiran antar pejabat BUMN terkait dan Dirjen Pajak se­hingga dapat merapikan pen­catatan keuangan masing-masing BUMN.

 

“Saya kira, tax amnesty ini jangan dilihat sebagai bentuk penambalan fiskal negara, tapi harus kita li­hat sebagai opportunity untuk merapikan diri sendiri, layaknya menggunakan sebuah pakaian, kita harus pas­tikan semua kancing telah dikaitkan,” pungkas Edwin.

 

Di sisi lain, Edwin me­ngatakan bahwa pencatatan keuangan Pertamina saat ini telah menjadi lebih baik dan bahkan terbaik dibandingkan BUMN-BUMN pada bidang kedeputiannya.

 

“Pertamina saat ini sudah berubah dari segi pencatatan keuangannya. Saya kira se­karang Pertamina sudah bisa menjadi benchmark bagi BUMN lain yang ingin memperbaiki laporan ke­uangannya,” ucap Edwin.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam sambutannya menjelaskan, keberadaan tax amnesty sebenarnya me­rupakan wacana beberapa tahun yang lalu untuk meng­ikuti tren keterbukaan di sektor bisnis, bank, dan non-bank yang sudah mulai dila­kukan negara-negara maju.

 

“Oleh karenanya kita be­rikan kesempatan dulu untuk memperbaiki diri melalui tax amnesty, ini menjadi hak bagi seluruh rakyat indonesia untuk merapikan keuangannya, dan saya kira BUMN perlu men­dapatkan sosialisasi agar seluruh vendor, supplier, dan anak perusahaannya turut ikut serta mensukseskan program ini,” pungkas Mekar.

 

Tax amnesty  atau pengam­punan pajak me­rupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun kembali aset-aset dan ke­kayaan WNI yang tersebar di luar negeri maupun di da­lam negeri untuk kembali diinvestasikan di Indonesia melalui repatriasi maupun pelaporan harta dengan pembayaran tebusan yang lebih ringan atas pa­jak terhutangnya. Tax am­nesty di­harapkan dapat men­dorong pertumbuhan ekonomi In­donesia.• Starfy

Share this post