Dokter Spesialis Saraf RSPP dr. Jubelhki Sirait saat wawancara mengenai low back pain atau penyakit nyeri pinggang di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. (Foto: Screenshot/Priyo)

Kenali Low Back Pain, Keluhan Yang Dialami Pekerja Kantoran

JAKARTA – Sebagian pekerja kantoran banyak sekali yang mengeluh merasakan nyeri punggung atau nyeri pinggang. Keluhan tersebut dikenal sebagai ‘low back pain’ atau nyeri punggung bawah.

Menurut Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dr. Jubelhki Sirait, Sp.S, M.Si.Med saat diwawancarai Tim Energia pada Juni 2021 di RSPP, low back pain merupakan suatu kondisi dimana ada rasa tidak nyaman di daerah sekitar kita. “Mulai dari pinggang sampai ke bokong. Awalnya berupa rasa sakit, rasa kebas, pegel, semuanya dimasukan dalam satu kelompok Low Back Pain,” ujarnya.

Lebih lanjut Jubelhki menjelaskan dari beberapa jurnal dan penelitian kebanyakan yang terkena low back pain usia sekiat 30-50 tahun dimana pada usia tersebut seseorang aktif bekerja.

Jubelhki juga memaparkan penyebab dari low back pain dimana yang perlu diperhatikan area belakang di punggung itu ada beberapa organ yang bisa menyebabkan low back pain ini.

“Pertama penyebabnya ialah ototnya yang keras tegang itu bisa sebabkan Low Back Pain. Kedua, tulang yang terbentur ada infeksi ada trauma itu juga bisa sebabkan Low Back Pain kalau dibidang saraf kebanyakan karena gangguan pada sarafnya. Biasanya banyak yang datang itu oleh karena saraf kejepit. Saraf Kejepit kan macam-macam yang bisa menyebabkan tapi yang dominan adalah akibat aktifitas yang berlebihan terhadap bagian tubuh kita,” imbuhnya.

Hal yang harus dilakukan jika mengalami low back pain menurut Jubelhki ialah segera berobat ke Dokter Saraf dan Dokter Neurologi agar diketahui penyebab dari low back pain tersebut dan tindakan apa yang harus dilakukan.

“Saran saya sebaiknya kalau Anda sedang derita Low Back Pain segara kunjungi Dokter Anda dan sebaiknya RSPP ini termasuk RS Top Dan juga semua alat kita punya,” tutupnya. *RIN/PW/IN

Share this post