Komitmen Cegah Suap dengan Penerapan ISO 37001:2016

Jakarta - Kasus suap maupun korupsi selalu menjadi ganjalan sebuah perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Unruk itu, dalam upaya pencegahan kasus suap dan korupsi, Badan Sertifikasi Nasional (BSN) mengeluarkan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang merupakan instruksi Presiden untuk melakukan aksi inisiasi sertifikasi Sistem Anti Korupsi.

Untuk lebih memahami ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut, fungsi Legal Counsel & Compliance mengadakan Compliance Program yang membahas hal tersebut. Acara diadakan di Ruang Pertamax lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, pada Rabu (21/2/2018).

Vice President Compliance D. Yodi Priyatna menegaskan, standarisasi SNI ISO 37001:2016 perlu diterapkan oleh Pertamina karena sangat berpengaruh terhadap kredibilitas dan dapat menaikkan value perusahaan.

Pernyataan tersebut didukung oleh Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito. Apalagi menurut Wahyu, Badan Usaha Milik Negara menempati urutan pertama dalam kasus penyuapan. "Sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini sebagai upaya mencegah penyuapan di lingkungan perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, Professional Staff Satuan Kerja Kontrak Minyak dan gas bumi (SKK Migas) Roni Maulana mengatakan,  ISO 37001:2016 sudah diterapkan di SKK Migas dan dapat berjalan dengan baik. "Tentu diperlukan peran aktif dan komitmen top manajemen untuk memberantas korupsi. Bagaimanapun, berbagai upaya harus ditempuh untuk mencegah kasus suap dan korupsi," pungkasnya.* HARI/FT. ADITYO

Share this post