Kontribusi Maksimal PBBKB Pertamina untuk Sumbagut

Kontribusi Maksimal PBBKB Pertamina untuk Sumbagut

FDGMEDAN - Pertamina memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)  pada tahun 2012 sebesar 1,7 triliun rupiah.

 

“Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kontribusi PBBKB adalah sebesar Rp 565 miliar,” ungkap GM Marketing Operation Region I Giri Santoso pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pada Selasa, 1 Oktober 2013 di Grand Swiss-Belhotel Medan.

 

Acara tersebut bertujuan sebagai forum sharing dan informasi antara Pertamina dengan pemerintah daerah terkait PBBKB.

 

Menurut Giri,  untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina  tentunya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

 

“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengemukakan tentang kuota BBM bersubsidi secara detail serta merinci  pelaku migas yang ada di Sumbagut yang bisa dicross check oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kontribusi PBBKB untuk daerah tersebut.

 

“Pemerintah daerah bisa melakukan cek dan ricek serta berkoordinasi dengan BPH Migas terkait keberadaan dan kewajiban perusahaan-perusahaan tersebut di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

 

Selain GM MOR I Giri Santoso, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Ibrahim Hasyim dan Staf Ahli Direktorat Keuangan Pertamina Widiantoro Laksmono Putro menjadi narasumber dalam acara tersebut.

 

FGD dihadiri sekitar 30 orang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Sumut , Kepri dan Inspektorat Aceh.  (MORI)

Share this post