KPK Sharing Knowledge di PEPC

KPK Sharing Knowledge di PEPC

15-PEPC KPKJAKARTA – Sebagai upaya awareness terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memberikan wawasan dan bimbingan kepada se­luruh pekerja dalam hal pem­berantasan korupsi, maka pada Kamis (23/6) PT Per­tamina EP Cepu (PEPC) be­kerja sama dengan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) mengadakan sharing knowledge di ruang Banyu Urip, Gedung Patra Jasa.

 

Direktur Utama PEPC Adriansyah mengatakan, industri migas termasuk in­dustri padat modal, high risk, dan high tech, sehingga rentan terhadap tindakan pe­nyelewengan. Untuk itu, pembekalan yang di­be­ri­kan oleh KPK merupakan pe­ngetahuan yang sangat berharga bagi seluruh pe­kerja di lingkungan PEPC. Harapan ke depan, PEPC akan semakin transparan dalam mengerjakan proyek yang saat ini sedang berjalan, demikan tegas Adriansyah.

 

Materi yang bertajuk “Ge­rakan Anti Korupsi Budaya GCG Demi Indonesia Lebih Sejahtera” dibawakan oleh Sujanarko, Direktur Education & Public Service KPK.

 

“Menurut data KPK, se­jak tahun 2010 hingga 2015 profesi/jabatan Kepala Lembaga/Kementerian yang terlibat kasus korupsi sema­kin meningkat, sehingga diperlukan sosialisasi dan pemahaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) bagi seluruh pekerja yang rentan terhadap TPK,” ujar Sujanarko.

 

Berdasarkan sumber analisis database korupsi versi 4 (2001-2015), jenis TPK terdiri dari merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta kon­flik kepentingan dengan kasus korupsi mulai dari level gurem (<Rp 10 juta) hingga level kakap (Rp 25 miliar atau lebih).

 

Menurut Sujanarko, ke­beradaan terpidana ko­rupsi masih didominasi di Jawa dan Sumatera. “Terdapat hubungan yang erat antara pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi dengan jumlah terpidana korupsi, dengan nilai total korupsi yaitu Rp 121,3 triliun atau 94,08% dari total korupsi, atau senilai Rp 195,14 triliun di tahun 2015,” jelasnya.

 

Dari sumber yang sama diketahui bahwa korupsi oleh politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta (1.420 terpidana) ternyata mengalahkan jumlah pelaku korupsi Pegawai Negeri Sipil (1.115 terpidana), dengan total nilai korupsi oleh politisi dan swasta mencapai Rp50,1 triliun atau 39,09% (setara dengan Rp86,4 triliun) pada tahun 2015.

 

Secara umum, hukuman finansial kepada para legislator dan swasta cenderung lebih rendah daripada kerugian negara, dan hukuman fi­nansial kepada terpidana kasus korupsi cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas. Untuk itu, perlu undang-undang Tipikor agar hukuman yang diberikan kepada para terpidana korupsi menjadi proporsional dengan bia­ya sosial korupsi yang dtim­bulkannya.

 

“Agar kita tidak tergoda untuk melakukan TPK, harus memiliki integritas dari diri sendiri dan menerapkan konsep aksi kolektif, dengan pendekatan tiga langkah bagi perusahaan untuk melawan korupsi,” tukasnya memberikan kiat.

 

Ketiga langkah tersebut yaitu membangun etika anti korupsi & program kepatuhan (tindakan internal); berbagi kebijakan internal, pengalaman, praktek terbaik, dan kisah sukses dengan para pemangku kepentingan (tindakan eksternal); serta menjangkau industry peers dan pemangku kepentingan lainnya melalui fasilitator netral & memulai kegiatan bersama untuk memerangi korupsi (tindakan kolektif).

 

“Dengan konsep ak­si kolektif ini dapat mem­berikan kesempatan yang sama kepada semua orang dan menciptakan lingkungan bisnis dengan risiko korupsi rendah,” tegas Sujanarko.

 

Milestone KPK berupa pro­gram pembangunan in­tegritas praktik bisnis dengan melakukan kegiatan, seperti menyediakan draft set instrumen komunikasi gerakan antikorupsi sek­tor swasta, develop mo­dul & video tutorial ten­tang “Business Ethic, an­tikorupsi pada praktik bis­nis”, initiative meeting mengenai pembangunan in­tegritas praktik bisnis de­ngan pihak terkait dan pe­mangku kepentingan, ko­­mitmen bersama, dan in­ter­national conference. 

 

Dengan demikian, nan­tinya akan menghasilkan output, seperti action plan (penguatan integritas & an­ti­korupsi), strategic plan (pe­nguatan integritas sektor swasta), deklarasi antikorupsi oleh asosiasi bisnis/chamber, modul & tutorial video tentang handling Conflict of Interest dan  business ethic.

 

Ia berharap agar per­usahaan bersedia untuk me­lakukan aksi kolektif dalam gerakan pembangunan inte­gritas praktik bisnis agar mem­perkecil risiko TPK, dan budaya GCG dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum berakhir, sharing knowledge diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab.•PTPL

Share this post