JAKARTA – Sebagai upaya awareness terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memberikan wawasan dan bimbingan kepada seluruh pekerja dalam hal pemberantasan korupsi, maka pada Kamis (23/6) PT Pertamina EP Cepu (PEPC) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sharing knowledge di ruang Banyu Urip, Gedung Patra Jasa.
Direktur Utama PEPC Adriansyah mengatakan, industri migas termasuk industri padat modal, high risk, dan high tech, sehingga rentan terhadap tindakan penyelewengan. Untuk itu, pembekalan yang diberikan oleh KPK merupakan pengetahuan yang sangat berharga bagi seluruh pekerja di lingkungan PEPC. Harapan ke depan, PEPC akan semakin transparan dalam mengerjakan proyek yang saat ini sedang berjalan, demikan tegas Adriansyah.
Materi yang bertajuk “Gerakan Anti Korupsi Budaya GCG Demi Indonesia Lebih Sejahtera” dibawakan oleh Sujanarko, Direktur Education & Public Service KPK.
“Menurut data KPK, sejak tahun 2010 hingga 2015 profesi/jabatan Kepala Lembaga/Kementerian yang terlibat kasus korupsi semakin meningkat, sehingga diperlukan sosialisasi dan pemahaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) bagi seluruh pekerja yang rentan terhadap TPK,” ujar Sujanarko.
Berdasarkan sumber analisis database korupsi versi 4 (2001-2015), jenis TPK terdiri dari merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta konflik kepentingan dengan kasus korupsi mulai dari level gurem (<Rp 10 juta) hingga level kakap (Rp 25 miliar atau lebih).
Menurut Sujanarko, keberadaan terpidana korupsi masih didominasi di Jawa dan Sumatera. “Terdapat hubungan yang erat antara pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi dengan jumlah terpidana korupsi, dengan nilai total korupsi yaitu Rp 121,3 triliun atau 94,08% dari total korupsi, atau senilai Rp 195,14 triliun di tahun 2015,” jelasnya.
Dari sumber yang sama diketahui bahwa korupsi oleh politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta (1.420 terpidana) ternyata mengalahkan jumlah pelaku korupsi Pegawai Negeri Sipil (1.115 terpidana), dengan total nilai korupsi oleh politisi dan swasta mencapai Rp50,1 triliun atau 39,09% (setara dengan Rp86,4 triliun) pada tahun 2015.
Secara umum, hukuman finansial kepada para legislator dan swasta cenderung lebih rendah daripada kerugian negara, dan hukuman finansial kepada terpidana kasus korupsi cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas. Untuk itu, perlu undang-undang Tipikor agar hukuman yang diberikan kepada para terpidana korupsi menjadi proporsional dengan biaya sosial korupsi yang dtimbulkannya.
“Agar kita tidak tergoda untuk melakukan TPK, harus memiliki integritas dari diri sendiri dan menerapkan konsep aksi kolektif, dengan pendekatan tiga langkah bagi perusahaan untuk melawan korupsi,” tukasnya memberikan kiat.
Ketiga langkah tersebut yaitu membangun etika anti korupsi & program kepatuhan (tindakan internal); berbagi kebijakan internal, pengalaman, praktek terbaik, dan kisah sukses dengan para pemangku kepentingan (tindakan eksternal); serta menjangkau industry peers dan pemangku kepentingan lainnya melalui fasilitator netral & memulai kegiatan bersama untuk memerangi korupsi (tindakan kolektif).
“Dengan konsep aksi kolektif ini dapat memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang dan menciptakan lingkungan bisnis dengan risiko korupsi rendah,” tegas Sujanarko.
Milestone KPK berupa program pembangunan integritas praktik bisnis dengan melakukan kegiatan, seperti menyediakan draft set instrumen komunikasi gerakan antikorupsi sektor swasta, develop modul & video tutorial tentang “Business Ethic, antikorupsi pada praktik bisnis”, initiative meeting mengenai pembangunan integritas praktik bisnis dengan pihak terkait dan pemangku kepentingan, komitmen bersama, dan international conference.
Dengan demikian, nantinya akan menghasilkan output, seperti action plan (penguatan integritas & antikorupsi), strategic plan (penguatan integritas sektor swasta), deklarasi antikorupsi oleh asosiasi bisnis/chamber, modul & tutorial video tentang handling Conflict of Interest dan business ethic.
Ia berharap agar perusahaan bersedia untuk melakukan aksi kolektif dalam gerakan pembangunan integritas praktik bisnis agar memperkecil risiko TPK, dan budaya GCG dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum berakhir, sharing knowledge diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab.•PTPL