JAKARTA - Agar penegakan hukum di Pertamina menjadi lebih baik, fungsi Legal Counsel & Compliance Pertamina mengadakan Enlighting Program yang berisi diskusi serta sharing tanya jawab mengenai aspek hukum tindak pidana pencemaran nama baik (defamation) dan fitnah serta penistaan (hate speech) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Annex Kantor Pusat Pertamina, pada (19/2). Acara dihadiri oleh Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan jajaran pekerja Legal di Perseroan maupun di Anak Perusahaan Pertamina dengan narasumber Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya. Enlightment program merupakan program pencerahan bagi pekerja di lingkungan Legal Counsel & Compliance dengan mengundang narasumber ahli dari berbagai instansi hukum terkait yang diadakan rutin oleh fungsi Legal Counsel & Compliance.
Menurut Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan, latar belakang diskusi mengenai hukum tindak pidana pencemaran nama baik ini adalah adanya kebutuhan tim-tim Legal Pertamina dan Anak Perusahaan yang menangani berbagai kasus yang di antaranya bersenggolan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dengan harapan, setelah diskusi para peserta dapat tercerahkan dan mendapatkan informasi yang bermanfaat untuk segera ditindaklanjuti guna menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,” ujarnya.
Genades juga mengatakan, kita perlu berhati-hati dalam menyebarkan substansi ataupun informasi ke luar. Karena Undang-undang (UU) pencemaran nama baik, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU terkait lainnya dapat dikenakan kepada siapa saja yang dilaporkan melakukan hal-hal tersebut, mengingat adanya keterbukaan penilaian yang subjektif dari para pelapor.
Di sisi lain, Genades berharap pihak Kepolisian, yang dalam hal ini ditunjuk sebagai pelaksana scanning pelaporan, dapat objektif dan independen dalam menindaklanjuti penyelidikan kasus.
Selain itu, mengomentari Undang-undang saat ini, Genades mengharapkan adanya kejelasan norma subjek pelaku maupun korban tindak pencemaran nama baik. “Karena sampai saat ini subjek tindakan pidana tersebut belum diatur secara khusus layaknya tindakan pencemaran lingkungan yang bisa dikenakan kepada subjek korporasi bukan hanya subjek perorangan,” ujarnya.
Sebab, jika hanya perorangan yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana pencemaran nama baik, maka setiap perusahaan dapat menjadi “korban” terus menerus yang tidak dapat dilindungi oleh hukum. “Ini perlu diperjelas. Kalau tidak, perusahaan bisa menjadi “korban” karena tuntutan pencemaran nama baik dari perorangan,” pungkas Genades.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pihak Kepolisian akan terus berkomitmen untuk bisa mencapai tujuan utama hukum. Yakni, memberikan kemanfaatan bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk dalam artian mampu mencegah kriminalitas yang mungkin terjadi.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi tim Legal Pertamina yang menurutnya memiliki prespektif yang luas dalam menghadapi permasalahan hukum dalam dinamika bisnis Pertamina, serta berharap apa yang dilakukan Kepolisian dapat membantu masyarakat maupun Pertamina secara baik dan profesional. “Kita harapkan, Pertamina dapat merasakan bahwa Bareskrim bisa memberikan manfaat itu,” ucap Kombes Pol Agung Setya.•STARFY