Legal Counsel & Compliance Adakan Enlighting Program Bersama Bareskrim Polri

Legal Counsel & Compliance Adakan Enlighting Program Bersama Bareskrim Polri

3-#diskusihukum #priyowJAKARTA - Agar penegakan hukum di Pertamina menjadi lebih baik, fungsi Legal Counsel & Compliance Per­tamina mengadakan Enlighting Program yang berisi diskusi serta sharing tanya jawab mengenai as­pek hukum tindak pidana pencemaran nama baik (de­famation) dan fitnah serta penistaan (hate speech) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Annex Kantor Pusat Pertamina, pada (19/2). Acara dihadiri oleh Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan jajaran pekerja Legal di Perseroan maupun di Anak Perusahaan Pertamina dengan narasumber Wakil Di­rektur Tindak Pidana Eko­nomi Khusus Bares­krim Polri, Kombes Pol Agung Setya. Enlightment program merupakan program pencerahan bagi pekerja di lingkungan Legal Counsel & Compliance  dengan meng­un­dang narasumber ahli dari berbagai instansi hukum ter­kait yang diadakan rutin oleh fungsi Legal Counsel & Compliance.

 

Menurut Chief Legal Coun­­sel & Compliance Per­tamina Genades Pan­jaitan, latar belakang dis­kusi mengenai hukum tin­dak pidana pencemaran nama baik ini adalah ada­nya kebutuhan tim-tim Le­gal Pertamina dan Anak Perusahaan yang menangani berbagai kasus yang di an­taranya bersenggolan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

 

“Dengan harapan, se­te­lah diskusi para peserta da­pat tercerahkan dan men­dapatkan informasi yang bermanfaat untuk se­gera ditindaklanjuti guna me­nye­lesaikan permasalahan hukum tersebut,” ujarnya.

 

Genades juga menga­takan,  kita perlu berhati-hati dalam menyebarkan sub­stan­si ataupun informasi ke luar. Karena Undang-undang (UU) pencemaran nama baik, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU terkait lain­nya dapat dikenakan ke­pada siapa saja yang dila­porkan melakukan hal-hal tersebut, mengingat adanya keterbukaan penilaian yang subjektif dari para pelapor.

 

Di sisi lain, Genades ber­harap pihak Kepolisian, yang dalam hal ini ditunjuk sebagai pelaksana scanning pelaporan, dapat objektif dan independen dalam me­nin­daklanjuti penyelidikan kasus.

 

Selain itu, mengomentari Undang-undang saat ini, Genades mengharapkan adanya kejelasan norma subjek pelaku maupun korban tindak pencemaran nama baik. “Karena sampai saat ini subjek tindakan pidana tersebut belum diatur secara khusus layaknya tindakan pencemaran lingkungan yang bisa dikenakan kepada subjek korporasi bukan hanya subjek perorangan,” ujarnya.

 

Sebab, jika hanya pero­rangan yang dapat menjadi subjek hukum tindak pi­da­na pencemaran nama baik,  maka setiap perusahaan dapat menjadi “korban” terus menerus yang tidak dapat dilindungi oleh hukum. “Ini perlu diperjelas. Kalau tidak, perusahaan bisa menjadi “korban” karena tuntutan pen­cemaran nama baik da­ri perorangan,” pungkas Genades.

 

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pihak Kepolisian akan terus berkomitmen untuk bisa mencapai tu­juan utama hukum. Yakni, memberikan kemanfaatan bagi seluruh bangsa In­do­nesia, termasuk dalam artian mampu mencegah kriminalitas yang mungkin terjadi.

 

Di sisi lain, ia juga meng­apresiasi tim Legal Pertamina yang menurutnya memiliki prespektif yang luas dalam menghadapi per­masalahan hukum dalam dinamika bisnis Pertamina, serta berharap apa yang dilakukan Kepolisian dapat membantu masyarakat mau­pun Pertamina secara baik dan profesional. “Kita harapkan, Pertamina dapat merasakan bahwa Bareskrim bisa memberikan manfaat itu,” ucap Kombes Pol Agung Setya.•STARFY

 

Share this post