Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP menjadi pembicara pada Legal Preventive Program yang diadakan PPN Regional Sulawesi.

Legal Preventif Program Kupas Aspek Hukum Pendistribusian BBM Berdasarkan UU Cipta Kerja

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melaksanakan kegiatan Legal Preventive Program yang bertajuk Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja, di Hotel Rinra Makassar, 11 Juli 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh pembicara dari Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.

Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perpres No. 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum). Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah Pertamax series dan Dex series. Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM yang berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari Pertamina.

Atas dasar tersebut fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengadakan Legal Preventif Program agar pekerja Pertamina mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

"Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum," ujar Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni.

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP, selaku pembicara pada acara tersebut memberikan beberapa tips kepada Perwira Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di lapangan.

“Pertamina dapat bertindak sebagai pengawas dengan menginformasikan kepada lembaga penyalur untuk rutin memeriksa transaksi harian di lembaga penyalur sebelum terjadi pergantian shift. Jika terjadi transaksi yang tidak wajar dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang berbuat. Selain itu, lembaga penyalur juga rutin mengisi buku daftar hadir bagi siapapun yang berkunjung ke SPBU sekalipun dari Pertamina," ujar Sentot.

Pada kesempatan terpisah Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, menjelaskan salah satu bentuk tindakan preventif yang dilakukan Pertamina yang diterapkan ke lembaga penyalur adalah adanya penggunaan QR Code yang sudah terverifikasi dalam transaksi pembelian BBM subsidi. “Penggunaan QR Code ini guna menyelaraskan ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi berdasarkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 4/2020," ujar Erwin.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan capaian penggunaan QR Code di Sulawesi sudah mencapai 100%. “Bagi yang tidak memiliki QR Code tidak dapat dilayani dalam pembelian BBM subsidi, dengan demikian dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi yang sering terjadi di lapangan," pungkasnya.*SHC&T SULAWESI

Share this post