JAKARTA - Dalam melaksanakan kegiatan perusahaan seringkali Direksi dituntut untuk mengambil keputusan dengan cepat berdasarkan pertimbangan bisnis yang mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Meskipun telah melalui pertimbangan matang, terkadang pengambilan keputusan oleh Direksi dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan di kemudian hari.
Saat ini dalam pengelolaan suatu perusahaan dikenal suatu konsep yang disebut dengan Business Judgement Rule (BJR), yang merupakan prinsip hukum perusahaan yang melindungi Direksi atas setiap keputusan bisnis yang merupakan transaksi perusahaan, selama hal tersebut dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik.
Dilatarbelakangi hal tersebut, Legal Counsel MOR VI dan RU V pada bulan Juli lalu mengadakan LPP yang diselenggarakan di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, dengan tujuan untuk mensosialisasikan konsep BJR kepada Tim Manajemen/Section Head dan para pekerja di lingkungan MOR VI, RU V, dan RDMP RU V serta para Mitra Bisnis Pertamina selaku stakeholder guna mendukung pengelolaan bisnis dan operasi Perusahaan.
Adapun acara tersebut turut mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) dan Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H., yang merupakan dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman – Samarinda.
Pada pembukaan acara, GM MOR VI Yanuar Budi Hartanto memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa melalui LPP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai prinsip BJR yang dapat mendorong para pelaku bisnis, khususnya Direksi sebagai penanggung jawab penuh perusahaan untuk menguasai konsep prinsip ini secara menyeluruh. Hal serupa juga disampaikan oleh GM RU V Yulian Dekri yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui program LPP ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang komprehensif serta kesadaran hukum bagi Insan Pertamina khususnya bagi pekerja di bidang non legal untuk menjalankan proses bisnis Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara, agar dapat memberikan kontribusi positif untuk perekonomian negara dan memperoleh keuntungan.
Terkait dengan pemaparan materi, Kajati Kaltim menyampaikan bahwa BJR adalah suatu prinsip hukum yang berasal dari sistem Common Law dan merupakan derivative dari hukum Korporasi di Amerika Serikat. Prinsip BJR secara umum dianut dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan pengurusan tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut Dr. Nur Arifudin memaparkan bahwa BJR pada dasarnya merupakan instrumen/diskresi yang diberikan oleh negara untuk membentuk kemandirian serta melindungi direksi dalam menjalankan tanggung jawabnya dari pemidanaan, sepanjang dalam pengambilan keputusan tersebut telah menerapkan standar kehati-hatian, itikad baik, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan lain, Chief Legal Counsel and Compliance Genades Panjaitan mengharapkan prinsip BJR dapat dipahami bersama oleh aparat penegak hukum sehingga para direksi dan pekerja perusahaaan diberikan kepastian hukum untuk melakukan aksi korporasi, yang bukan serta-merta menjadi tindak pidana korupsi apabila ada timbul kerugian pada perusahaan.•LCC